— Polres Sukabumi melalui layanan SIM Keliling menyediakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di sejumlah titik wilayah Sukabumi.

Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera habis dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan lokasi pelayanan yang tersedia.

Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai Senin hingga Sabtu dengan lokasi berbeda setiap harinya. Sejumlah titik yang digunakan antara lain Kantor Desa Sukamulya, Kantor Desa Caringin di Gegerbitung, Alfamart Cikawung di Nyalindung, hingga Ramayana Cibadak.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal dan membawa seluruh dokumen persyaratan. Jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah menyesuaikan kondisi operasional di lapangan.

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Oktober 2026

Berikut jadwal SIM Keliling Sukabumi selama Oktober 2026 berdasarkan hari, tanggal, lokasi, dan jam pelayanan.

HariTanggal Oktober 2026LokasiJam Layanan
Senin5, 12, 19, 26 Oktober 2026Kantor Desa Sukamulya08.00–13.30 WIB
Selasa6, 13, 20, 27 Oktober 2026Kantor Desa Caringin, Gegerbitung08.00–13.30 WIB
Rabu7, 14, 21, 28 Oktober 2026Alfamart Cikawung, Nyalindung08.00–13.30 WIB
Kamis1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2026Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi08.00–13.30 WIB
Jumat2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2026Terminal Bojonglopang08.00–13.30 WIB
Sabtu3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2026Ramayana Cibadak08.00–12.00 WIB
Minggu4, 11, 18, 25 Oktober 2026Layanan reguler libur/tentatif–

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan mengecek kembali informasi terbaru melalui kanal resmi Polres Sukabumi atau Satlantas Polres Sukabumi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Akun IG: simkeliling_polressukabumi

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Sukabumi

Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. Membawa SIM asli yang masih dalam masa berlaku.
  2. Membawa fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
  3. Membawa KTP asli yang masih berlaku.
  4. Membawa fotokopi KTP.
  5. Memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan.
  6. Memenuhi persyaratan tes psikologi.
  7. Membayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.

Pemohon disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila SIM telah melewati tanggal kedaluwarsa, proses perpanjangan melalui layanan SIM Keliling tidak dapat dilakukan seperti biasa dan pemohon harus mengikuti ketentuan penerbitan SIM yang berlaku.

SIM yang Bisa Diperpanjang

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pelayanan ini tidak digunakan untuk pembuatan SIM baru. Pemohon yang ingin membuat SIM untuk pertama kali tetap harus mengikuti prosedur penerbitan SIM di Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Masyarakat juga perlu memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku ketika datang ke lokasi pelayanan.

Datang Lebih Awal ke Lokasi

Warga Sukabumi yang berencana menggunakan layanan SIM Keliling sepanjang Oktober 2026 disarankan datang lebih awal dari jam pelayanan.

Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi antrean dan kemungkinan pembatasan jumlah pemohon yang dapat dilayani dalam satu hari.

Selain membawa dokumen secara lengkap, pemohon juga sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi melalui kanal resmi Polres Sukabumi atau Satlantas Polres Sukabumi sebelum berangkat, mengingat jadwal pelayanan dapat berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.