Topik.id — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada awal Oktober 2026. Pelayanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat tanpa harus mendatangi kantor satuan penyelenggara administrasi SIM.
Operasional mobil keliling ini dipusatkan di beberapa titik strategis di Kota Bandung mulai 1 hingga 3 Oktober 2026. Layanan khusus diberikan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis, dan terbuka pula bagi pemohon dari luar wilayah Kota Bandung dengan melengkapi ketentuan yang berlaku.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, berikut adalah daftar lokasi operasional kendaraan pelayanan perpanjangan dokumen berkendara tersebut:
| Tanggal | Unit Layanan | Lokasi | Alamat |
|---|---|---|---|
| Kamis, 1 Oktober 2026 | Mobil SIM Keliling 1 | The Kings Shopping Centre | Jl. Kepatihan, Bandung |
| Kamis, 1 Oktober 2026 | Mobil SIM Keliling 2 | Pasar Modern Batununggal | Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung |
| Jumat, 2 Oktober 2026 | Mobil SIM Keliling 1 | McD | Jl. Soekarno Hatta No. 610, Bandung |
| Jumat, 2 Oktober 2026 | Mobil SIM Keliling 2 | BPR KS | Jl. Leuwi Panjang No. 149, Bandung |
| Sabtu, 3 Oktober 2026 | Mobil SIM Keliling 1 | Metro Indah Mall | Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung |
| Sabtu, 3 Oktober 2026 | Mobil SIM Keliling 2 | ITC Kebon Kelapa | Jl. Pungkur, Bandung |
Waktu Pendaftaran dan Ketentuan Layanan
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, proses pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon dianjurkan untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean serta menyelesaikan serangkaian tahapan pemeriksaan.
Perlu dicatat bahwa armada keliling ini hanya melayani perpanjangan masa aktif dan tidak memfasilitasi pembuatan dokumen baru. Apabila masa berlaku telah terlewat, pemilik diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan dokumen baru di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan Dokumen
Masyarakat yang akan mendatangi lokasi pelayanan diimbau untuk melengkapi beberapa persyaratan administratif dan medis berikut ini:
- Terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
- Menyertakan dokumen SIM lama yang masih aktif.
- Mengikuti tes psikologi di lokasi.
- Menjalani pemeriksaan kesehatan.
Alternatif Gerai Pelayanan Permanen
Selain menggunakan armada keliling, warga Kota Bandung juga dapat mendatangi titik gerai permanen yang disediakan untuk perpanjangan dokumen berkendara:
- Gerai SIM eks BTC Mall Pasteur: Berlokasi di Lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan Nomor 143-149, Pajajaran, Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34, Kota Bandung.
Rangkaian jadwal pelayanan ini masih berpotensi bertambah menyesuaikan pengumuman lanjutan dari pihak Polrestabes Bandung untuk pekan-pekan berikutnya.
