— Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada awal Oktober 2026. Pelayanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat tanpa harus mendatangi kantor satuan penyelenggara administrasi SIM.

Operasional mobil keliling ini dipusatkan di beberapa titik strategis di Kota Bandung mulai 1 hingga 3 Oktober 2026. Layanan khusus diberikan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis, dan terbuka pula bagi pemohon dari luar wilayah Kota Bandung dengan melengkapi ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung

Berdasarkan rilis resmi kepolisian, berikut adalah daftar lokasi operasional kendaraan pelayanan perpanjangan dokumen berkendara tersebut:

TanggalUnit LayananLokasiAlamat
Kamis, 1 Oktober 2026Mobil SIM Keliling 1The Kings Shopping CentreJl. Kepatihan, Bandung
Kamis, 1 Oktober 2026Mobil SIM Keliling 2Pasar Modern BatununggalJl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
Jumat, 2 Oktober 2026Mobil SIM Keliling 1McDJl. Soekarno Hatta No. 610, Bandung
Jumat, 2 Oktober 2026Mobil SIM Keliling 2BPR KSJl. Leuwi Panjang No. 149, Bandung
Sabtu, 3 Oktober 2026Mobil SIM Keliling 1Metro Indah MallJl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Sabtu, 3 Oktober 2026Mobil SIM Keliling 2ITC Kebon KelapaJl. Pungkur, Bandung

Waktu Pendaftaran dan Ketentuan Layanan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, proses pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon dianjurkan untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean serta menyelesaikan serangkaian tahapan pemeriksaan.

Perlu dicatat bahwa armada keliling ini hanya melayani perpanjangan masa aktif dan tidak memfasilitasi pembuatan dokumen baru. Apabila masa berlaku telah terlewat, pemilik diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan dokumen baru di kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan Dokumen

Masyarakat yang akan mendatangi lokasi pelayanan diimbau untuk melengkapi beberapa persyaratan administratif dan medis berikut ini:

  1. Terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
  2. Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  3. Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
  4. Menyertakan dokumen SIM lama yang masih aktif.
  5. Mengikuti tes psikologi di lokasi.
  6. Menjalani pemeriksaan kesehatan.

Alternatif Gerai Pelayanan Permanen

Selain menggunakan armada keliling, warga Kota Bandung juga dapat mendatangi titik gerai permanen yang disediakan untuk perpanjangan dokumen berkendara:

  • Gerai SIM eks BTC Mall Pasteur: Berlokasi di Lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan Nomor 143-149, Pajajaran, Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34, Kota Bandung.

Rangkaian jadwal pelayanan ini masih berpotensi bertambah menyesuaikan pengumuman lanjutan dari pihak Polrestabes Bandung untuk pekan-pekan berikutnya.