Topik.id — Layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah wilayah Tangerang Raya pada Selasa, 22 September 2026. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Pelayanan tersebar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan tersebut adalah SIM A dan SIM C, dengan jam operasional yang berbeda di setiap lokasi.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Satlantas Polresta Tangerang menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik pada hari ini. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai wilayah tempat tinggal atau aktivitas.
Berikut lokasi pelayanannya:
- The Hervest Citra Raya, Bundaran 4: pukul 07.00-13.00 WIB
- Pospol Kutabumi: pukul 07.00-13.00 WIB
Pemohon disarankan datang lebih awal karena layanan menggunakan sistem antrean. Dokumen persyaratan juga perlu disiapkan sebelum menuju lokasi.
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang
Untuk wilayah Kota Tangerang, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi. Pelayanan dibuka mulai pagi hingga siang.
Lokasinya meliputi:
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang: pukul 08.00-13.00 WIB
- Plaza Shinta Mal Karawaci: pukul 08.00-13.00 WIB
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dan hendak melakukan perpanjangan.
SIM Keliling Tangerang Selatan
Warga Tangerang Selatan juga dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polres Tangerang Selatan. Terdapat dua lokasi dengan jadwal pelayanan berbeda.
- Pamulang Square: pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
- ITC BSD: pukul 08.00-13.00 WIB
Khusus Pamulang Square, terdapat jeda pelayanan pada siang hari sebelum layanan kembali dibuka pada sore hari.
Masa Berlaku SIM dan Ketentuannya
SIM merupakan dokumen yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi sekaligus menunjukkan bahwa pengendara memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, pemohon SIM harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman terhadap aturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan biasa. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah tersedia. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Pemohon juga sebaiknya memastikan data pada dokumen sesuai sebelum mengambil antrean.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif penerbitan SIM, termasuk perpanjangan, mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Besaran biaya berbeda berdasarkan golongan SIM.
Rinciannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tahapan Perpanjangan di SIM Keliling
Setelah dokumen lengkap, pemohon mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditetapkan petugas. Proses dimulai dengan menyiapkan surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikolog.
Selanjutnya, pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran administrasi sekaligus mengambil formulir. Setelah mendapatkan nomor antrean, formulir diisi dan diserahkan kepada petugas untuk proses entri data.
Tahap berikutnya adalah identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan. Setelah seluruh proses selesai, pemohon diarahkan ke ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan mengecek lokasi, jam operasional, dokumen, dan biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan sebelum datang sehingga proses perpanjangan SIM di Tangerang Raya dapat berlangsung lebih tertib.
