— Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo menghadirkan kembali layanan SIM Keliling sepanjang bulan Oktober 2026. Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk teliti memeriksa masa berlaku dokumen berkendara mereka. Sejumlah syarat administratif wajib dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi, meliputi kartu identitas berupa KTP serta kartu SIM lama yang belum kedaluwarsa.

Selain dokumen kependudukan dan SIM, pemohon juga diwajibkan memenuhi ketentuan tes kesehatan serta uji psikologi. Pihak penyelenggara menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tersebut langsung di area layanan SIM Keliling.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Situbondo Oktober 2026

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Situbondo, pelayanan perpanjangan SIM akan mendatangi empat titik berbeda setiap pekannya selama bulan ini.

Hari dan TanggalLokasiWaktu (WIB)
Rabu, 7 Oktober 2026Alun-Alun Situbondo13.30 – 15.00
Rabu, 14 Oktober 2026Mapolsek Panarukan13.30 – 15.00
Rabu, 21 Oktober 2026Mapolsek Besuki14.00 – 15.30
Rabu, 28 Oktober 2026KDS Department Situbondo13.30 – 15.00

Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Banjarbaru

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi yang dipersyaratkan guna memperlancar proses perpanjangan.

  • KTP elektronik asli beserta fotokopinya
  • SIM lama yang belum habis masa berlakunya beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Hasil tes psikologi

Masyarakat diimbau melakukan pengurusan sebelum tenggat waktu berakhir. Ditlantas Polda Jawa Timur menegaskan bahwa keterlambatan meski satu hari dari masa berlaku akan mewajibkan pemohon mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.