— Bagi warga Banjarbaru yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi miliknya hampir habis, proses perpanjangan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling tanpa harus mendatangi kantor Polres Banjarbaru.

Regulasi terkait kepemilikan SIM berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, teknis penerbitan serta penandaan diatur secara lebih rinci lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang berlaku sejak 17 Februari 2023.

Sebagai dokumen resmi yang mengesahkan kompetensi mengemudi sesuai golongannya, pengurusan perpanjangan SIM bisa diselesaikan lewat Satpas maupun mobil layanan keliling yang disediakan kepolisian.

Jadwal SIM Keliling Banjarbaru

Polres Banjarbaru menyiagakan fasilitas SIM Keliling khusus untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Operasional layanan ini dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 Wita, khusus hari Jumat layanan berakhir lebih awal pada pukul 11.00 Wita.

HariLokasi Layanan
SeninPolsek Kertak Hanyar
SelasaIndogrosir Gambut
RabuPolsek Kertak Hanyar
KamisPlaza Pelayanan Publik Gambut
JumatMall Pelayanan Publik Martapura
SabtuTentative

Perlu dicatat bahwa titik pelayanan untuk hari Sabtu bersifat tentative atau dapat berubah sewaktu-waktu. Warga disarankan untuk memantau pembaruan informasi melalui akun Instagram resmi @satlantasresbanjar.

Fasilitas keliling ini secara khusus hanya melayani perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tetap wajib dilakukan langsung di kantor Satpas wilayah masing-masing.

Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Banjarbaru

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi yang dipersyaratkan guna memperlancar proses perpanjangan.

  • KTP elektronik asli beserta fotokopinya
  • SIM lama yang belum habis masa berlakunya beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Hasil tes psikologi

Masyarakat diimbau melakukan pengurusan sebelum tenggat waktu berakhir. Ditlantas Polda Kalsel menegaskan bahwa keterlambatan meski satu hari dari masa berlaku akan mewajibkan pemohon mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Selain mendatangi unit keliling, perpanjangan juga bisa diproses langsung melalui kantor Satpas atau secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjang SIM

Besaran tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan dokumen berkendara ini masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Nominal tersebut merupakan tarif PNBP penerbitan dokumen dan belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi jika diberlakukan secara terpisah di lokasi.