— Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih berlanjut pada September 2026. Pencairan bulan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PKH tahap 3 yang telah dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada September 2026.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, status bantuan dapat diperiksa secara online melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Artikel ini akan mengulas siapa saja yang berhak menerima PKH dan berapa nominal bantuan yang akan diterima.

Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini merupakan salah satu strategi perlindungan sosial pemerintah yang memberikan bantuan tunai bersyarat.

Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, bekerja sama dengan bank penyalur yang ditunjuk atau melalui PT Pos Indonesia. Penentuan penerima bantuan didasarkan pada kriteria dan data yang dikelola oleh pemerintah.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Agar berhak menerima PKH, calon penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Umumnya, keluarga yang masuk dalam kategori penerima PKH memiliki salah satu komponen berikut:

  • Ibu hamil atau dalam masa nifas.
  • Anak usia dini, yaitu berusia 0-6 tahun.
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD atau sederajat.
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SMP atau sederajat.
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SMA atau sederajat.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Lanjut usia (lansia).
  • Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Besaran Bantuan PKH per Kategori

Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat. Perhitungan besaran bantuan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima dan disalurkan pada setiap tahap pencairan. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk satu tahap penyaluran:

Kategori PenerimaBesaran Bantuan (per tahap)
Ibu hamil/nifasRp 750.000
Anak usia dini (0-6 tahun)Rp 750.000
Anak SD/sederajatRp 225.000
Anak SMP/sederajatRp 375.000
Anak SMA/sederajatRp 500.000
Penyandang disabilitas beratRp 600.000
LansiaRp 600.000
Korban pelanggaran HAM beratRp 2.700.000

Penyaluran dana PKH dilaksanakan melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) serta PT Pos Indonesia. Mekanisme pencairan dapat memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau undangan barcode untuk penyaluran melalui Pos, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan PKH September 2026

PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yang terbagi dalam periode triwulan. September 2026 masih berada dalam rentang waktu penyaluran PKH tahap 3. Berikut adalah jadwal umum penyaluran PKH sepanjang tahun 2026:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026
  • Tahap 2: April – Juni 2026
  • Tahap 3: Juli – September 2026
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026

Periode tersebut adalah rentang waktu penyaluran, sehingga waktu penerimaan bantuan bisa berbeda antara satu penerima dengan penerima lainnya. Masyarakat diimbau untuk terus memantau status bantuan mereka guna mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal pencairan.

Cara Cek Status Penerima Bansos September 2026

Untuk memeriksa status sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat melakukannya secara daring dengan memanfaatkan data kependudukan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web resmi Cek Bansos Kemensos.

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
  • Lakukan pendaftaran menggunakan data identitas pribadi dan selesaikan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pilih menu ‘Cek Bantuan’.
  • Masukkan data penerima yang diperlukan.
  • Kirim data dan lihat status kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.

2. Melalui Website Resmi Cek Bansos Kemensos

  • Akses situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda berdomisili.
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Selesaikan proses verifikasi captcha yang muncul.
  • Klik tombol ‘Cari’.
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan sosial.

Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala. Hal ini dikarenakan data penerima bansos dapat mengalami pembaruan seiring dengan adanya pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, bagi Anda yang menantikan pencairan PKH pada September 2026, pastikan untuk memeriksa status penerima melalui kanal resmi agar mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.