Topik.id — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September 2026 masih terus berlangsung. Potensi bantuan senilai Rp 600.000 siap cair bagi penerima yang memenuhi syarat. Masyarakat dapat memverifikasi status kelayakan mereka dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPNT tahap ketiga tahun 2026 mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Dengan nominal bantuan Rp 200.000 per bulan, penerima yang mendapatkan pencairan sekaligus untuk tiga bulan akan menerima total Rp 600.000.
Cara Cek Status Penerimaan BPNT
Untuk mengetahui status penerimaan bansos BPNT, masyarakat dapat melakukannya dengan mudah melalui perangkat ponsel dengan dua metode utama.
Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah berikut dapat diikuti melalui peramban di ponsel:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP Anda.
- Isi kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, serta jadwal penyalurannya.
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”.
Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan, pengelompokan desil, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Penting untuk memperhatikan keterangan pada status penyaluran. Notifikasi ‘YA’ menandakan bahwa Kartu Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan sebagai penerima BPNT. Jika penyaluran sedang berlangsung, sistem akan menampilkan status seperti ‘Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan’ atau ‘Proses Transfer’, yang berarti bantuan sedang dalam proses pencairan ke rekening KPM.
Proses Penyaluran dan Bank Penyalur
Pencairan BPNT tahap 3 tahun 2026 dilakukan secara bertahap karena proses validasi data, kesiapan administrasi, dan mekanisme penyaluran yang kompleks oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menyalurkan bansos BPNT melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
Terdaftar di DTKS Belum Tentu Menerima Bansos
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklarifikasi bahwa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak secara otomatis menjamin seseorang menerima bansos. DTKS berfungsi sebagai basis data sosial ekonomi nasional, bukan daftar penerima bantuan.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa DTKS merupakan kumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan Kartu Keluarga. “DTKS ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Rabu (9/9/2026). BPS bertugas mengolah dan menyediakan data, namun penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
Ikuti Topik.id
