Topik.id — Badan Pengelola Keuangan Haji mengelola total dana sekitar Rp184 triliun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif. Pengelolaan tersebut berfokus pada aspek keamanan dana, tingkat likuiditas, keberlangsungan ibadah haji, serta hasil pengembangan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa institusinya memegang mandat resmi untuk mengurus seluruh tahapan keuangan haji, mulai dari proses penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” jelas Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Guna menjalankan tugas tersebut, lembaga menerapkan metode diversifikasi penanaman modal dengan tetap mempertahankan tingkat risiko yang rendah. Fadlul menyebutkan bahwa mayoritas portofolio keuangan dialokasikan ke instrumen surat utang negara.
“Sekitar 70% portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5% terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya, 25% kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul.
Pendekatan investasi yang diterapkan menempatkan keamanan modal di atas perolehan keuntungan tinggi. Keputusan ini diambil agar dana jemaah tetap terjaga kestabilannya meskipun tidak mengejar imbal hasil yang agresif.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” papar dia.
Setoran awal pendaftaran jemaah reguler sebesar Rp25 juta menjadi bagian dari dana kelolaan yang dikembangkan secara jangka panjang berdasarkan regulasi berlaku.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Sejak dibentuk pada 2017, lembaga ini mulai menyalurkan nilai manfaat kepada para jemaah sejak tahun berikutnya sebagai bagian dari hasil pengembangan dana.
Selain itu, Fadlul turut memaparkan perbedaan fungsi antara lembaganya dengan kementerian terkait. BPKH bertindak sebagai pengelola dan pengembang finansial, sedangkan urusan pelayanan teknis ibadah haji berada di bawah kewenangan kementerian.
Dari segi operasional, BPKH beroperasi sebagai badan hukum publik dengan sumber pendanaan dari setoran jemaah serta hasil pengembangannya, sementara program kementerian bersumber dari anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” jelas Fadlul.
Dalam hal pelayanan setoran dana, lembaga bermitra dengan berbagai bank yang memiliki jaringan luas guna mempermudah akses masyarakat.
