— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. Lembaga tersebut juga memastikan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan akan disediakan sesuai ketentuan yang berlaku. Rencana audit ini sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan Keuangan Haji berlangsung transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah. Pemerintah nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan audit forensik tersebut.

BPKH Siapkan Data dan Dokumen untuk Pemeriksaan

BPKH menegaskan keterbukaan terhadap pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Audit forensik nantinya diharapkan memiliki mandat yang jelas, ruang lingkup terukur, metodologi terdokumentasi, serta mekanisme pengamanan data.

Selain itu, aspek independensi pemeriksa, perlindungan informasi yang bersifat rahasia, jejak akses data, dan pengendalian mutu juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

Fadlul menekankan bahwa setiap hasil pemeriksaan harus didukung bukti yang dapat ditelusuri dan disampaikan melalui mekanisme pelaporan serta tindak lanjut yang akuntabel.

Pemeriksaan Mencakup Data Jemaah hingga Nilai Manfaat

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf menjelaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan berbagai sumber data.

Beberapa data yang perlu direkonsiliasi mencakup SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat dalam virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang telah berangkat.

Data tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening perbankan, serta realisasi keberangkatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya data ganda, ketidaksesuaian pencatatan, maupun perubahan data yang tidak sah.

Penggunaan Nilai Manfaat Ikut Menjadi Perhatian

Ruang lingkup pemeriksaan juga menyentuh penggunaan nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah. BPKH menyebut pemeriksaan perlu melihat kesesuaiannya dengan formula BPIH dan Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, serta layanan yang diterima selama pelaksanaan ibadah haji.

Komponen layanan tersebut mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Dengan pencocokan tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai hubungan antara pengelolaan dana, nilai manfaat, dan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

Audit Diharapkan Memperkuat Perhitungan Keberlanjutan Dana

Amri mengatakan hasil audit nantinya juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung keberlanjutan Keuangan Haji. Perhitungan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, serta kebutuhan likuiditas.

Selain itu, jumlah jemaah yang masih berada dalam masa tunggu, biaya penyelenggaraan haji, dan berbagai skenario risiko juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

BPKH sendiri menyebut laporan keuangannya selama ini telah menjalani audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga tahun buku 2025, laporan tersebut telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi lembaga.

Audit Forensik Menjadi Bagian dari Evaluasi Tata Kelola

Rencana audit forensik ini berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan Haji untuk mengetahui kondisi faktual dan menjadi dasar pembenahan.

Bagi BPKH, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola selama prosesnya dilakukan berdasarkan data dan bukti. Lembaga tersebut menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga negara yang berwenang sekaligus membuka ruang terhadap rekomendasi perbaikan yang berbasis hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, hasil audit nantinya diharapkan memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai pengelolaan Keuangan Haji, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan keberlanjutan dana jemaah.