TOPIK.ID — Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mulai memperluas mekanisme pendataan bantuan sosial melalui Agen Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital. Program ini diarahkan untuk menemukan warga miskin yang belum masuk dalam data penerima bantuan akibat keterbatasan akses terhadap layanan digital.
Kehadiran agen di tingkat lingkungan diharapkan dapat mengurangi exclusion error dalam penyaluran bansos. Kondisi tersebut terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak tercatat dalam kelompok sasaran karena persoalan pendataan atau klasifikasi sosial ekonomi.
Agen Perlinsos Bantu Warga Masuk Pendataan
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, mengatakan sistem digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki perangkat dan kemampuan menggunakan teknologi. Namun, mekanisme tersebut juga berpotensi meninggalkan warga yang tidak memiliki akses serupa.
Menurut Astri, masyarakat yang datang sendiri ke desa untuk memperbarui data belum tentu berasal dari kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Sebaliknya, warga miskin dapat tidak terdata karena tidak mempunyai telepon seluler atau mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
“Kalau sebelumnya, masyarakat yang benar-benar miskin kadang tidak terakses,” ujar Astri, Kamis (8/10/2026).
Melalui Agen Perlinsos Digital, warga dapat dibantu untuk masuk ke dalam proses pendataan. Setelah didaftarkan, data tersebut tidak langsung membuat seseorang berstatus sebagai penerima bansos karena masih harus melewati proses verifikasi dan penilaian kelayakan.
Sistem akan memberikan informasi mengenai potensi kelayakan seseorang terhadap program bantuan. Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kuota yang tersedia.
Data Warga Dipadankan dengan Berbagai Informasi
Astri menjelaskan, salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui mekanisme ini adalah warga miskin yang berada di luar kelompok sasaran akibat klasifikasi data. Ia menyebut masih terdapat masyarakat prasejahtera yang masuk Desil 6-10 sehingga tidak mendapatkan bantuan.
Agen Perlinsos Digital dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat. Ketua RT, RW, kepala dusun, kader, hingga warga lainnya dapat menjalankan peran tersebut secara sukarela tanpa mendapatkan honor.
Untuk menjadi agen, seseorang harus memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Setelah terdaftar, agen dapat membantu warga melalui portal Agen Perlinsos dengan memasukkan NIK dan menjalani proses verifikasi wajah.
Informasi yang dihimpun kemudian dipadankan dengan berbagai sumber data pemerintah. Sistem tersebut dapat digunakan untuk melihat potensi kelayakan warga terhadap program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Pemadanan data juga mencakup informasi kependudukan, kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, serta penggunaan listrik. Data tersebut menjadi bagian dari proses untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Penerapan Agen Perlinsos Mulai Diperluas
Registrasi IKD untuk mendukung mekanisme tersebut saat ini telah tersedia di 39 desa di Kabupaten Cirebon. Sementara desa lainnya masih menjalankan proses registrasi melalui kecamatan.
Agen Perlinsos Digital sebelumnya menjalani uji coba di Banyuwangi pada 2025. Sistem tersebut kemudian mulai diterapkan secara nasional sejak Oktober 2026.
Kabupaten Cirebon tidak termasuk daerah uji coba maupun wilayah perluasan tahap awal. Namun, penerapan nasional kini membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sistem tersebut dalam memperbaiki pendataan warga miskin.
Dinsos Kabupaten Cirebon berharap keberadaan agen dapat membuat proses pengusulan bansos tidak hanya bergantung pada masyarakat yang aktif mendatangi kantor atau mengakses layanan pemerintah. Pendekatan berbasis lingkungan diharapkan mampu menemukan warga yang selama ini belum tersentuh pendataan.
Dengan demikian, proses verifikasi dapat diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus membantu pemerintah mengurangi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
