— Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menyetorkan sebagian keuntungan BUMN sebesar Rp120 triliun ke kas negara kembali masuk dalam agenda pembahasan.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan pihaknya bakal segera mendiskusikan rencana penyetoran tersebut bersama Menteri Keuangan yang baru menjabat, Suahasil Nazara.

Rosan menyampaikan bahwa agenda pertemuan dengan Suahasil dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah pertemuan itu bakal langsung memutuskan nominal final maupun mekanisme aliran dana ke kas negara.

“Rencananya kita akan segera bertemu,” ujar Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2026).

Ia memastikan hubungan serta komunikasi antara jajaran Danantara dengan Kementerian Keuangan sejauh ini terjalin dengan baik. Menurutnya, perbincangan lanjutan ini bertujuan untuk merumuskan jalan keluar terbaik terkait wacana setoran keuntungan tersebut.

“Kita komunikasinya sangat baik dan saya yakin semuanya pasti ada solusi yang terbaik,” ujarnya.

Wacana setoran senilai Rp120 triliun ini mulanya diungkapkan oleh Menteri Keuangan periode sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa. Kala itu, Purbaya menyebutkan bahwa pihak Danantara sempat melayangkan keberatan atas rencana pemindahan sebagian laba tersebut.

Bahkan, lanjut Purbaya, pihak Danantara sempat mengaku tidak mengetahui ihwal rencana penarikan sebagian keuntungan perusahaan yang berada di bawah naungan mereka. Kendati demikian, pemerintah tetap memandang kontribusi tersebut penting untuk memperkuat kas negara.

“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa setoran tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penopang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sisi lain, pemerintah juga masih mengandalkan sejumlah pos penerimaan alternatif guna mendongkrak pemasukan kas negara.