— Menteri Keuangan Suahasil Nazara akhirnya memberikan tanggapan terkait permintaan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto agar perombakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibatalkan. Kebijakan rotasi tersebut sebelumnya bergulir pada Kamis (10/9/2026) ketika posisi Menteri Keuangan masih dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Menanggapi hal tersebut, Suahasil menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan internal. Langkah ini diambil untuk meninjau kembali rangkaian proses serta dinamika perombakan yang telah berjalan sebelumnya.

“Kita mendiskusikan ya, melihat proses maupun yang sedang terjadi, yang sudah terjadi, proses maupun aktivitas dari yang sudah terjadi,” ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, Suahasil menyebutkan bahwa kementeriannya masih menantikan masukan serta rekomendasi resmi dari jajaran pejabat eselon satu atau tingkat dirjen terkait penataan posisi tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat memiliki prosedur dan tahapan yang harus dilalui secara kolektif.

“Nah, ini saya masih sekarang mencoba menunggu dari teman-teman seluruh unit eselon satu, karena kan yang namanya penunjukan pejabat itu ada jenjang-jenjangnya dan kemudian juga dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unit,” beber Suahasil.

Mantan Wakil Menteri Keuangan itu juga menilai pentingnya keberadaan struktur birokrasi yang mampu berkolaborasi secara lintas unit guna mengoptimalkan koordinasi internal kementerian.

“Karena kadang-kadang kita memerlukan struktur pejabat yang sifatnya itu lintas unit eselon satu, karena itu memperkuat sinergi, memperkuat koordinasi. Jadi ini yang kita sedang pastikan dan akan kita pastikan sinergi dari Kemenkeu terjadi dengan baik,” ujar Suahasil.

Kendati demikian, ketika disinggung mengenai peluang dikabulkannya permintaan pembatalan mutasi pejabat yang diajukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Suahasil enggan memberikan kepastian secara lugas.

Ia menyampaikan bahwa kementeriannya perlu mengevaluasi aspek legalitas dan administratif dari proses pelantikan sebelumnya untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan tata kelola yang berlaku.

“Kita nanti melihat dulu apa yang sudah dilakukan kemarin. Karena kan kalau seperti pelantikan itu ada juga pelantikan yang hybrid. Nah, ada yang waktu itu datang sehingga ini nanti jadi kombinasi yang keseluruhan. Makasih semuanya,” ujar Suahasil.