Topik.id — Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) bersama Danantara mendorong agar permasalahan pada proyek LRT City dapat diselesaikan secara komprehensif. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak para konsumen tetap terlindungi tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam arahannya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk diminta untuk segera merampungkan kewajiban serah terima unit yang hingga kini masih tertunda bagi para pembeli.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini wajib berpihak kepada kepentingan konsumen, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi untuk kepemilikan rumah pertama mereka.
“Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data pemetaan dari Adhi Karya, total unit yang telah terjual mencapai sekitar 5.400 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.000 unit sudah berhasil diserahterimakan kepada para pemiliknya.
Kendati demikian, masih ada sekitar 2.400 unit properti yang belum bisa diserahterimakan dan saat ini tersebar di berbagai titik lokasi proyek LRT City.
Langkah Konkret dan Opsi Penyelesaian
Guna mencari jalan keluar terbaik, pihak Danantara berencana melakukan audiensi dengan perwakilan konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diskusi ini difokuskan untuk mengkaji berbagai opsi penyelesaian bagi para pembeli yang unitnya belum kunjung rampung.
Di samping itu, Adhi Karya juga diinstruksikan untuk membuat kalkulasi anggaran penyelesaian proyek serta menyusun rancangan bisnis yang menyeluruh. Perhitungan matang ini dibutuhkan agar setiap opsi kebijakan, baik itu melanjutkan pembangunan fisik maupun opsi pengembalian dana, memiliki dasar yang transparan.
Dony menekankan bahwa penanganan kendala ini harus segera menemui titik terang dan tidak boleh dibiarkan terbengkalai begitu saja di tengah jalan.
“Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin nanti merugikan konsumen kita. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, BP BUMN dan Danantara berkomitmen menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi masyarakat agar tidak menanggung beban akibat kendala proyek properti.
