Topik.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna di kompleks parlemen.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah disepakati bersama oleh para anggota dewan yang hadir. Selain itu, rapat paripurna juga memberikan persetujuan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon pengganti untuk memimpin institusi kepolisian.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna, di gedung, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Setelah mendapatkan persetujuan terkait pemberhentian, pimpinan sidang melanjutkan agenda dengan meminta keputusan dewan mengenai pengangkatan pimpinan baru Polri. Peserta sidang kembali menyambut pertanyaan tersebut dengan persetujuan.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?,” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Menanggapi keputusan tersebut seusai persidangan, Puan menegaskan bahwa proses pemberhentian Jenderal Sigit dilakukan secara hormat mengingat masa penugasannya memang telah tiba waktunya. Ketika disinggung mengenai potensi kaitan keputusan ini dengan batas usia pensiun, Puan dengan tegas membantahnya.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.
“Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses pergantian kepemimpinan di tubuh Polri ini telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dimulai dari penerimaan surat presiden hingga pembahasan lanjutan melalui uji kelayakan dan kepatutan di tingkat komisi terkait.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” ujarnya.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik eh calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” imbuh dia.
