— DPR RI secara resmi menyetujui usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri dalam Rapat Paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara terhormat.

“(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Langkah ini berawal dari Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada pihak legislatif. Melalui surat tersebut, Presiden mengajukan permohonan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit sekaligus menunjuk Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal penggantinya.

Menindaklanjuti permohonan itu, Komisi III DPR langsung menggelar rapat serta uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi pada pagi harinya. Hasilnya, Komisi III secara aklamasi sepakat menyetujui pencalonan tersebut.

Keputusan dari tingkat komisi tersebut kemudian langsung dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan pengesahan. Hasil paripurna ini nantinya akan diserahkan kembali kepada pemerintah agar Presiden Prabowo dapat segera melantik Komjen Suyudi.

Saat disinggung mengenai alasan pemberhentian, Puan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan faktor usia. “Tidak, tidak ada,” ucapnya saat menjawab pertanyaan awak media.

Politisi tersebut juga mengaku tidak mengetahui apakah pergantian ini berkaitan dengan rencana perombakan kabinet atau reshuffle. Puan menyerahkan sepenuhnya kepada hak prerogatif kepala negara terkait peluang Jenderal Listyo untuk bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih.

“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jelas Puan.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan alasan di balik cepatnya proses persetujuan di parlemen. Menurutnya, seluruh tahapan berjalan mulus tanpa hambatan karena tidak ada kendala yang ditemukan selama pembahasan di tingkat komisi.

“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” tutur Puan.