— DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan. Pengawasan dinilai penting agar BBM yang mendapat dukungan anggaran negara tetap diterima masyarakat yang memang membutuhkan.

Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum memperkuat koordinasi untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

Potensi Penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI Bambang Patijaya menyoroti potensi penyimpangan dalam distribusi Pertalite dan Biosolar. Perhatian tersebut mencakup kemungkinan keterlibatan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun pihak lain dalam praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Bambang, BBM subsidi memiliki peran penting karena menjadi salah satu bentuk dukungan negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena pembiayaannya bersumber dari anggaran negara, proses penyalurannya perlu mendapatkan pengawasan secara menyeluruh.

“BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara, penyalurannya harus kita jaga bersama. Kalau ada SPBU atau pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan, tentu harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai tindakan tegas perlu diberikan apabila ditemukan pihak yang terbukti menyalahgunakan mekanisme distribusi BBM bersubsidi. Sanksi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Modus Masuk Pengawasan

Bambang turut mengingatkan adanya sejumlah pola penyalahgunaan yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Beberapa di antaranya berupa penimbunan bahan bakar, penjualan kembali BBM subsidi, serta penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk keperluan yang berada di luar ketentuan.

Berbagai modus tersebut dinilai dapat mengganggu tujuan utama pemberian subsidi. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Karena itu, pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara lebih terkoordinasi. Tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, pengawasan juga perlu melihat bagaimana bahan bakar tersebut disalurkan hingga sampai kepada konsumen.

Koordinasi Antarinstansi Perlu Diperkuat

DPR RI menilai pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Kementerian ESDM, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan.

Koordinasi antarpihak menjadi penting untuk mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Dengan pengawasan yang lebih terpadu, potensi penimbunan, penjualan kembali, maupun penggunaan BBM subsidi di luar peruntukan dapat lebih cepat ditemukan.

Bambang menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi perlu dijaga agar manfaat anggaran negara benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran. Praktik yang mengurangi akses masyarakat terhadap pasokan bahan bakar sesuai kebutuhan perlu menjadi perhatian dalam pengawasan di lapangan.