— PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), emiten Grup Sinar Mas, telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 10 September 2026. Rapat yang berlangsung di Grand On Thamrin Ballroom Hotel Pullman Jakarta ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk perubahan pada jajaran pimpinan tertinggi.

Salah satu keputusan penting adalah persetujuan atas pengunduran diri Franky Oesman Widjaja dari posisinya sebagai presiden komisaris perseroan. Selain itu, pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan Franky sejak 1 Januari 2026 hingga tanggal rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Franky Oesman Widjaja, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting di Grup Sinar Mas, merupakan penerima manfaat akhir dari DSSA per akhir Juni 2026. RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri David Fernando Audy dari jabatan direktur, serta memberikan acquit et decharge serupa.

Selanjutnya, David Fernando Audy secara resmi ditunjuk sebagai presiden komisaris perseroan, menggantikan Franky Oesman Widjaja. Masa jabatan David akan mengikuti anggota dewan komisaris lainnya yang telah ditetapkan.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Perubahan kepemimpinan ini diikuti dengan penetapan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan yang baru:

JabatanNama
Presiden KomisarisDavid Fernando Audy
KomisarisHandhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris IndependenDr.-Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris IndependenDr. Robert Arthur Simanjuntak
Komisaris IndependenIr. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris IndependenDr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
Presiden DirekturLay Krisnan Cahya
Wakil Presiden DirekturLokita Prasetya
Wakil Presiden DirekturMarlo Budiman
DirekturHermawan Tarjono
DirekturDaniel Cahya
DirekturAlex Sutanto
DirekturMona Angelique Susanto

Penyesuaian Modal Perseroan

Selain pergantian jajaran komisaris dan direksi, RUPSLB DSSA juga menyetujui mata acara terkait pengurangan modal perseroan melalui penarikan kembali saham hasil pembelian kembali. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.

Modal dasar perseroan mengalami pengurangan dari Rp 600 miliar menjadi Rp 596 miliar, yang berarti jumlah saham menjadi 596 miliar lembar. Modal ditempatkan dan disetor juga disesuaikan dari Rp 192,63 miliar menjadi Rp 188,78 miliar. Penarikan kembali sebanyak 3,85 miliar saham menjadi dasar dari pengurangan modal ini.