Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami tekanan selama perdagangan sepekan terakhir. Dalam periode 26-31 Oktober 2026, harga emas Antam tercatat turun secara kumulatif sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 2.526.000 per gram.
Pelemahan tersebut terjadi setelah harga sempat menguat pada awal pekan. Kenaikan selama dua hari beruntun tidak mampu bertahan hingga akhir periode, menyusul penurunan yang berlangsung selama tiga hari perdagangan terakhir. Kondisi serupa juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback yang mengalami koreksi lebih dalam.
Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan
Berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam mengawali pekan pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan posisi Rp 2.540.000 per gram. Nilai tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Memasuki Selasa (27/10/2026), harga mulai bergerak naik sebesar Rp 10.000 sehingga mencapai Rp 2.550.000 per gram. Penguatan berlanjut sehari kemudian. Pada Rabu (28/10), harga emas bertambah Rp 20.000 dan menyentuh Rp 2.570.000 per gram.
Akan tetapi, tren positif tersebut berbalik pada Kamis (29/10). Harga emas Antam terkoreksi Rp 11.000 menjadi Rp 2.559.000 per gram. Penurunan berlanjut pada Jumat (30/10) dengan koreksi Rp 13.000 ke posisi Rp 2.546.000 per gram.
Tekanan semakin besar pada perdagangan Sabtu (31/10). Harga emas kembali berkurang Rp 20.000 sehingga berakhir di level Rp 2.526.000 per gram. Jika dibandingkan dengan posisi awal pekan, harga tersebut lebih rendah Rp 14.000.
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp 65.000
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali emas Antam. Pada Sabtu (31/10/2026), harga buyback tercatat merosot Rp 65.000 menjadi Rp 2.276.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilainya berbeda dari harga jual yang berlaku saat konsumen membeli emas dari perusahaan.
Transaksi penjualan kembali tersebut juga mengikuti ketentuan perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat pemotongan pajak untuk transaksi buyback sesuai nilai penjualan dan status wajib pajak.
Daftar Harga Emas Antam 31 Oktober 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu (31/10/2026). Seluruh harga di bawah ini belum termasuk pajak.
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.313.000 |
| 1 gram | Rp 2.526.000 |
| 2 gram | Rp 4.992.000 |
| 3 gram | Rp 7.463.000 |
| 5 gram | Rp 12.405.000 |
| 10 gram | Rp 24.755.000 |
| 25 gram | Rp 61.762.000 |
| 50 gram | Rp 123.445.000 |
| 100 gram | Rp 246.812.000 |
| 250 gram | Rp 616.765.000 |
| 500 gram | Rp 1.233.320.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.466.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan. Untuk pembelian, tarif yang berlaku sebesar 0,45% bagi konsumen dengan NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk pihak yang tidak memiliki NPWP.
Dengan demikian, harga yang tercantum pada daftar Logam Mulia belum mencakup seluruh kewajiban pajak yang mungkin timbul dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali.









