Market

Harga Emas Antam Kamis 29 Oktober, Anjlok Rp 11.000, Simak Daftar Harga Terbaru

Harga emas Antam hari ini, Kamis 29 Oktober 2026, turun Rp 11.000 menjadi Rp 2.559.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar pecahan.

Harga Emas Antam Kamis 29 Oktober, Anjlok Rp 11.000, Simak Daftar Harga Terbaru
Foto: Dok. Raja Emas Indonesia

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berdasarkan informasi di laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 11.000 menjadi Rp 2.559.000 per gram.

Penurunan ini terjadi sehari setelah harga emas Antam mengalami kenaikan Rp 20.000 pada Rabu (28/10/2026), hingga mencapai Rp 2.570.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan dengan besaran yang sama.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Harga buyback emas Antam pada Kamis (29/10/2026) turun Rp 11.000 menjadi Rp 2.354.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Transaksi buyback mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak bergantung pada nilai transaksi dan status kepemilikan NPWP.

Daftar Harga Emas Antam 29 Oktober 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Kamis (29/10/2026). Seluruh harga di bawah ini belum termasuk pajak.

Pecahan EmasHarga
0,5 gramRp 1.329.500
1 gramRp 2.559.000
2 gramRp 5.058.000
3 gramRp 7.562.000
5 gramRp 12.570.000
10 gramRp 25.085.000
25 gramRp 62.587.000
50 gramRp 125.095.000
100 gramRp 250.112.000
250 gramRp 625.015.000
500 gramRp 1.249.820.000
1.000 gramRp 2.499.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Adapun pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penurunan harga pada Kamis ini, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memperhatikan perbedaan harga jual dan buyback sebelum melakukan transaksi.