Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Sabtu, 31 Oktober 2026. Koreksi sebesar Rp 20.000 membuat harga emas Antam kini berada di level Rp 2.526.000 per gram.
Berdasarkan data pada laman Logam Mulia, pelemahan tersebut terjadi setelah harga emas Antam lebih dahulu turun Rp 13.000 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penurunan beruntun ini turut diikuti anjloknya harga pembelian kembali atau buyback yang menjadi acuan bagi masyarakat ketika menjual emas miliknya.
Harga Emas Antam Turun Dua Hari Berturut-turut
Pada Jumat, harga emas Antam tercatat berada di posisi Rp 2.546.000 per gram setelah terkoreksi Rp 13.000. Sehari kemudian, tekanan semakin besar dengan penurunan tambahan Rp 20.000.
Dengan demikian, harga emas batangan Antam telah mengalami penurunan total Rp 33.000 dalam dua hari terakhir. Pergerakan tersebut membuat harga jual emas berada di bawah posisi perdagangan sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback juga mengalami koreksi cukup besar. Pada Sabtu, harga pembelian kembali emas Antam turun Rp 65.000 menjadi Rp 2.276.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari konsumen. Besaran yang diterima penjual dapat berbeda setelah memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Penurunan harga emas per gram turut memengaruhi nilai pembelian untuk berbagai ukuran batangan. Mengacu pada daftar harga Logam Mulia Antam per Sabtu, 31 Oktober 2026, berikut rincian harga sebelum pajak:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.313.000 |
| 1 gram | Rp 2.526.000 |
| 2 gram | Rp 4.992.000 |
| 3 gram | Rp 7.463.000 |
| 5 gram | Rp 12.405.000 |
| 10 gram | Rp 24.755.000 |
| 25 gram | Rp 61.762.000 |
| 50 gram | Rp 123.445.000 |
| 100 gram | Rp 246.812.000 |
| 250 gram | Rp 616.765.000 |
| 500 gram | Rp 1.233.320.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.466.600.000 |
Harga tersebut merupakan nilai dasar yang belum memasukkan pajak pembelian. Karena itu, nominal pembayaran akhir dapat berbeda bergantung pada ketentuan perpajakan dan transaksi yang dilakukan.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan Antam mengikuti ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Adapun transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk konsumen tanpa NPWP.
Dengan penurunan harga jual maupun buyback pada Sabtu ini, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu memperhatikan harga terbaru serta potongan pajak yang berlaku. Perhitungan tersebut penting agar nilai transaksi sesuai dengan jumlah yang diterima atau dibayarkan.









