Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan pembaruan pukul 08.40 WIB di laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini mencapai Rp 2.570.000.
Kenaikan tersebut mencapai Rp 20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp 2.550.000 per gram. Perubahan harga ini berlaku pada berbagai pilihan ukuran emas batangan yang dipasarkan Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Harga Emas Antam Terbaru 28 Oktober 2026
Emas batangan Antam tersedia dalam sejumlah pilihan berat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik untuk pembelian dalam jumlah kecil maupun investasi dengan nominal lebih besar. Harga setiap ukuran berbeda sesuai berat dan ketentuan harga yang tercantum di Logam Mulia.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pembaruan Rabu (28/10/2026) pukul 08.40 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.335.000
- 1 gram: Rp 2.570.000
- 2 gram: Rp 5.080.000
- 3 gram: Rp 7.595.000
- 5 gram: Rp 12.625.000
- 10 gram: Rp 25.195.000
- 25 gram: Rp 62.862.000
- 50 gram: Rp 125.645.000
- 100 gram: Rp 251.212.000
- 250 gram: Rp 627.765.000
- 500 gram: Rp 1.255.320.000
- 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.510.600.000
Perbedaan harga tersebut membuat calon pembeli perlu menyesuaikan pilihan berat dengan anggaran yang tersedia. Masyarakat juga disarankan memeriksa kembali harga melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi karena harga emas dapat berubah.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain memperhatikan harga jual, pembeli perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 sebagaimana dicantumkan dalam informasi sumber, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak pembelian yang disebutkan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam atau melakukan buyback. Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif yang dicantumkan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual. Karena itu, nilai bersih yang diperoleh dapat berbeda dari nilai jual kembali sebelum pengurangan pajak.
Harga emas Antam pada Rabu (28/10/2026) tersebut mengacu pada pembaruan Logam Mulia pukul 08.40 WIB. Informasi harga resmi diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga calon pembeli maupun penjual perlu mengecek angka terbaru sebelum bertransaksi.









