Topik.id — Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA, MA, SMK, dan sederajat memasuki batas akhir. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 27 September 2026. Siswa yang masuk dalam kriteria peserta perlu memastikan seluruh proses administrasi telah diselesaikan melalui sekolah masing-masing.
TKA menjadi salah satu asesmen yang perlu diperhatikan siswa kelas akhir karena hasilnya dapat digunakan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur mandiri perguruan tinggi negeri. Selain memenuhi ketentuan administrasi, siswa juga harus menentukan mata pelajaran pilihan sesuai aturan yang berlaku.
Pendaftaran TKA SMA Berakhir 27 September
Batas akhir pendaftaran TKA 2026 ditetapkan pada 27 September. Proses pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa melalui sistem, melainkan melibatkan operator sekolah yang bertugas memasukkan data peserta ke dalam sistem TKA.
Sebelum data didaftarkan, siswa perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan menentukan mata pelajaran pilihan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk diproses lebih lanjut.
Ketentuan peserta TKA mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup persyaratan administratif, status siswa, kelengkapan nilai rapor, hingga ketentuan bagi peserta dengan kondisi tertentu.
Karena batas pendaftaran semakin dekat, siswa yang belum menyelesaikan proses melalui sekolah perlu memastikan data dan dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia.
Materi TKA Mencakup Tiga Pelajaran Utama
TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa melalui sejumlah mata pelajaran. Materi yang diujikan mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Cakupan asesmen tersebut diberikan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan sederajat. Untuk peserta SMA, terdapat ketentuan tambahan berupa kewajiban memilih dua mata pelajaran pilihan.
Penentuan mata pelajaran pilihan menjadi bagian dari proses pendaftaran. Karena itu, siswa perlu memperhatikan ketentuan yang diberikan sekolah sebelum menyerahkan dokumen ke operator.
Pemilihan mata pelajaran juga perlu dilakukan dengan benar karena data tersebut akan masuk dalam administrasi peserta. Kesalahan pada tahap awal dapat membuat proses validasi berikutnya membutuhkan perbaikan.
Syarat Siswa yang Bisa Mengikuti TKA
Tidak semua siswa secara otomatis dapat mengikuti TKA. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan pemerintah.
Peserta wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang valid dan masih aktif. Selain itu, siswa harus berada di kelas terakhir pada jenjang pendidikan masing-masing dan berstatus sebagai peserta didik pada semester terakhir.
Untuk jenjang SMA dan sederajat, peserta mencakup siswa kelas 12 SMA, MA, serta satuan pendidikan yang sederajat. Peserta Paket C dan PKPPS Ulya juga masuk dalam ketentuan tersebut.
Sementara untuk SMK atau MAK dengan program pendidikan empat tahun, siswa yang berada di kelas 13 dapat mengikuti TKA. Peserta juga diwajibkan memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
Khusus siswa SMK atau MAK program empat tahun, laporan nilai yang diperlukan mencakup hingga semester genap kelas 12.
Siswa Berkebutuhan Khusus Tetap Bisa Mengikuti
Ketentuan TKA juga membuka kesempatan bagi siswa berkebutuhan khusus yang bersekolah di satuan pendidikan khusus maupun reguler.
Siswa tersebut dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional sepanjang tidak mengalami hambatan intelektual serta mampu mengerjakan asesmen secara mandiri. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan peserta yang perlu diperhatikan pihak sekolah.
Selain itu, siswa berkewarganegaraan Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), satuan pendidikan kerja sama (SPK), maupun Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri juga dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional.
Dengan cakupan tersebut, proses pendaftaran tidak hanya berlaku bagi siswa yang menjalani pendidikan di sekolah dalam negeri.
Tiga Tahapan Pendaftaran TKA 2026
Proses pendaftaran TKA SMA dan sederajat dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah menyiapkan berkas yang diperlukan.
Siswa perlu membuat surat pernyataan keikutsertaan yang telah ditandatangani orang tua. Selain itu, siswa harus menentukan dua mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas diserahkan kepada pihak sekolah.
Tahap kedua dilakukan oleh operator sekolah. Data siswa yang telah memenuhi persyaratan akan dimasukkan oleh operator ke dalam sistem TKA. Dengan mekanisme tersebut, siswa tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem utama.
Tahap terakhir adalah pemeriksaan dan validasi data. Sekolah akan menerima Daftar Nominasi Sementara atau DNS yang berisi data calon peserta.
Siswa Wajib Memeriksa Data Sebelum Ditetapkan
Setelah DNS diterima, sekolah akan meminta siswa memeriksa kembali informasi yang tercantum. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan biodata dan data peserta telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila terdapat kesalahan, siswa perlu segera menyampaikannya kepada pihak sekolah agar dapat diperbaiki sebelum data DNS dikirimkan kembali ke sistem.
Setelah proses validasi selesai, nomor peserta dan kartu peserta TKA akan diterbitkan. Dokumen tersebut selanjutnya diberikan oleh sekolah kepada siswa sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk pelaksanaan ujian.
Dengan batas pendaftaran pada 27 September 2026, siswa kelas akhir yang memenuhi syarat perlu memperhatikan tahapan tersebut sejak sekarang. Kelengkapan dokumen, pemilihan mata pelajaran, pendaftaran oleh operator, serta validasi DNS menjadi rangkaian yang perlu diselesaikan sebelum peserta dinyatakan siap mengikuti TKA.
