Topik.id — PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) tengah menghadapi proses hukum berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat panggilan sidang atau Relaas dengan Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 yang tertanggal 9 September 2026. Dokumen tersebut dikirimkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima pihak perusahaan pada 13 September 2026.
Dalam perkara ini, ADCP berposisi sebagai pihak Termohon PKPU yang diajukan oleh PT Burda Contraco.
“Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst yang pada prinsipnya mendalilkan bahwa perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 14 September 2026.
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa PT Burda Contraco merupakan perusahaan yang sebelumnya mengerjakan proyek Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul serta Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
“Atas pekerjaan tersebut, Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan,” ungkapnya.
Agenda persidangan lanjutan antara kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A.
Di sisi lain, Achmad memastikan bahwa permohonan PKPU ini belum menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan maupun aktivitas operasional perusahaan. Begitu pula dengan komitmen pemenuhan kewajiban kepada para pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur dari fasilitas pembiayaan lainnya.
Dengan situasi tersebut, manajemen memastikan kegiatan usaha perseroan tetap dapat berjalan seperti sedia kala.
“Meskipun demikian, ADCP tetap menyikapi proses hukum tersebut dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, dengan senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap perkembangan proses PKPU serta potensi dampaknya terhadap perseroan dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.
