Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak terkait pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat integritas industri, sekaligus menjaga aktivitas perdagangan saham tetap berjalan secara teratur dan transparan.
Selain denda, OJK memberikan berbagai sanksi lain, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, larangan kegiatan, hingga perintah tertulis. Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
OJK Jatuhkan Beragam Sanksi Pasar Modal
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), Hasan menyampaikan bahwa penindakan merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal. Menurutnya, regulator akan melanjutkan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas serta berkelanjutan.
Sepanjang periode tersebut, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Di luar sanksi atas hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Regulator turut memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan tersebut.
Hasan menjelaskan, penyelesaian perkara tidak selalu terbatas pada sanksi administratif. Jika pelanggaran tidak dapat dituntaskan melalui mekanisme tersebut, proses hukum di pengadilan tetap menjadi pilihan.
OJK mencatat enam perkara pasar modal telah memasuki proses pengadilan. Salah satunya perkara PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), yang proses pengadilannya diselesaikan pada 2026. Sejumlah perkara lain masih ditangani dan akan terus didorong penyelesaiannya.
BEI Perkuat Deteksi Transaksi Tidak Wajar
Dari sisi pengawasan perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penguatan metodologi untuk mendeteksi indikasi manipulasi harga maupun transaksi yang tidak wajar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi apabila menemukan tanda awal praktik manipulasi pasar. Melalui mekanisme ini, publik nantinya dapat memperoleh informasi mengenai saham yang sedang diperiksa, periode transaksi yang menjadi fokus penyelidikan, serta jumlah pihak dan anggota bursa yang terkait.
Langkah tersebut diharapkan membuat proses pengawasan lebih terarah dan meningkatkan transparansi penanganan dugaan pelanggaran.
Rekening Efek Bisa Diawasi Selama Investigasi
Dalam proses penyelidikan, BEI juga memiliki opsi melakukan pengawasan terhadap rekening efek atau menjatuhkan suspensi pada rekening tertentu. Tindakan itu menjadi bagian dari upaya membatasi potensi transaksi bermasalah selama pemeriksaan berlangsung.
Penguatan pengawasan dan konsistensi penegakan hukum diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. OJK dan BEI pun memiliki peran berbeda tetapi saling melengkapi, yakni menindak pelanggaran sesuai kewenangan regulator dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham.









