— Republik Indonesia tercatat menempati posisi ke-10 di dunia dalam daftar negara yang paling sering menjadi sasaran serangan siber secara global.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat menghadiri peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam skala internasional, tercatat ada sekitar 2.200 insiden serangan siber yang terjadi setiap harinya. Aktivitas merugikan ini bahkan menimbulkan kerugian global hingga mencapai 9,5 triliun USD sepanjang tahun 2024, yang kemudian diproyeksikan melonjak menjadi 10,5 triliun USD per hari pada tahun berikutnya.”Negara kita, Indonesia, berada pada peringkat ke-10 sebagai target serangan siber secara global. Pemeringkatan ini dilakukan oleh Kaspersky secara real time,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat peluncuran CSIRT di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sebagai langkah memperkuat lini pertahanan digital nasional, Badan Siber dan Sandi Negara meresmikan Tim Tanggap Insiden Siber atau CSIRT untuk 18 instansi yang mencakup kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Penerapan pengamanan siber yang optimal diyakini mampu membentengi sistem dari ancaman pencurian serta kebocoran data, sekaligus mendongkrak kepercayaan pemangku kepentingan. Upaya ini diharapkan mampu merangsang pertumbuhan investasi dan membantu para pengguna dalam membangun pertahanan digital yang lebih kokoh.”Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serangan siber, seperti perkembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber,” kata Menkominfo.

Inisiatif pembentukan tim pengamanan ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang menetapkan target pembentukan 131 CSIRT sebagai bagian dari proyek prioritas strategis.

Landasan hukum pembentukan unit tersebut juga diperkuat melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, di mana sektor administrasi pemerintahan masuk dalam cakupan sektor IIV. Lebih lanjut, Pasal 12 mewajibkan penyelenggara IIV untuk membentuk CSIRT Organisasi.

Secara operasional, fungsi utama dari CSIRT meliputi pemberian layanan reaktif seperti koordinasi, triase, serta resolusi insiden. Selain itu, unit ini juga menjalankan layanan proaktif berupa publikasi informasi kerawanan, tren teknologi, dan audit keamanan informasi, serta peningkatan kualitas keamanan melalui bimbingan teknis, lokakarya, hingga uji coba latihan siber.