Regional

DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Padat Karya, Pendaftaran Terakhir Hari Ini 25 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DLH DKI Jakarta membuka 264 lowongan padat karya tanpa syarat ijazah. Cek posisi, gaji Rp174.748 per hari, syarat, dan cara daftar.

DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Padat Karya, Pendaftaran Terakhir Hari Ini 25 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi menjalankan program Padat Karya (Sumber: ANTARA/HO-Kementerian PUPR)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka 264 lowongan kerja melalui program padat karya penanganan sampah untuk periode November hingga Desember 2026. Pendaftaran dibuka pada 23–25 Oktober 2026 melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program ini memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat ber-KTP DKI Jakarta tanpa persyaratan ijazah atau tingkat pendidikan formal tertentu. Pelamar laki-laki maupun perempuan dapat mengikuti seleksi selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 berdasarkan data sosial ekonomi menjadi prioritas penerimaan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan bekerja selama dua bulan dengan ketentuan 20 hari kerja setiap bulan. Upah yang ditetapkan sebesar Rp174.748 per hari, sehingga penghasilan dapat mencapai Rp3.494.960 per bulan apabila peserta menjalani seluruh 20 hari kerja.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan program padat karya bertujuan memberikan kesempatan memperoleh penghasilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan sampah di Ibu Kota.

Melalui program tersebut, peserta akan dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.

Berdasarkan jadwal resmi, Minggu (25/10/2026) merupakan hari terakhir pendaftaran lowongan padat karya DLH DKI Jakarta untuk tahap ini.

DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Kerja Tanpa Syarat Ijazah

DLH DKI Jakarta menyediakan 264 posisi yang terbagi dalam tiga kelompok pekerjaan.

Sebagian besar kebutuhan tenaga kerja diperuntukkan bagi kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik. Selain itu, tersedia posisi tenaga pendukung fasilitas pengolahan sampah RDF dan petugas pengangkat sampah.

Berikut rincian formasi lowongan kerja DLH DKI Jakarta 2026.

Posisi pekerjaanJumlah lowongan
Petugas pemilah sampah organik dan anorganik139 orang
Tenaga pendukung (helper) RDF Plant25 orang
Petugas pengangkat sampah100 orang
Total264 orang

Sebanyak 139 petugas pemilah sampah akan membantu kegiatan pengumpulan dan pemilahan sampah sebelum diproses lebih lanjut.

Sementara itu, 25 tenaga pendukung RDF Plant akan terlibat dalam kegiatan pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Adapun 100 petugas pengangkat sampah akan membantu proses pemuatan sampah ke kendaraan pengangkut sekaligus memastikan sampah tidak tercecer selama pengangkutan.

DLH DKI Jakarta menjelaskan bahwa 264 posisi tersebut merupakan kebutuhan khusus program padat karya di lingkungan DLH untuk periode November–Desember 2026, bukan keseluruhan lowongan padat karya yang disediakan Pemprov DKI.

Syarat Daftar Lowongan Padat Karya DLH DKI Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan persyaratan yang relatif terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.

Pelamar tidak diwajibkan mempunyai ijazah pendidikan formal tertentu. Dengan demikian, masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan dapat mengikuti proses pendaftaran.

Persyaratan utama yang diumumkan DLH DKI Jakarta meliputi kepemilikan KTP DKI Jakarta serta kesediaan mengikuti proses seleksi dan ketentuan pekerjaan.

Program ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan.

Namun, prioritas penerimaan diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga 5 berdasarkan data sosial ekonomi.

Kelompok tersebut mencakup masyarakat pada 50 persen tingkat kesejahteraan terbawah menurut pengelompokan desil.

Pemberian prioritas tidak berarti seluruh pelamar dari kelompok tersebut otomatis diterima. Penetapan peserta tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan proses seleksi yang dilaksanakan penyelenggara.

Selain memenuhi ketentuan administrasi, pelamar perlu memperhatikan jenis pekerjaan yang dipilih karena kegiatan padat karya ini berkaitan dengan pekerjaan lapangan dalam pengelolaan sampah.

Berapa Gaji Padat Karya DLH DKI Jakarta 2026?

Besaran upah menjadi salah satu informasi penting dalam lowongan padat karya DLH DKI Jakarta.

Berdasarkan pengumuman pemerintah daerah, peserta yang diterima akan memperoleh upah sebesar Rp174.748 per hari.

Program berlangsung selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan jadwal 20 hari kerja setiap bulan.

Jika peserta bekerja penuh sesuai jumlah hari yang ditetapkan, penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif harian tersebut mencapai Rp3.494.960 per bulan.

Sementara itu, akumulasi upah untuk 40 hari kerja selama dua bulan mencapai Rp6.989.920.

Berikut perhitungan penghasilan berdasarkan jumlah hari kerja yang diumumkan.

KeteranganBesaran
Upah per hariRp174.748
Jumlah hari kerja per bulan20 hari
Perhitungan upah satu bulanRp3.494.960
Perhitungan upah dua bulanRp6.989.920
Masa kerjaNovember–Desember 2026

Perhitungan tersebut merupakan nilai berdasarkan tarif dan jumlah hari kerja yang diumumkan, bukan jaminan jumlah penghasilan bersih yang akan diterima setiap peserta.

Pembayaran aktual tetap mengikuti ketentuan kontrak dan realisasi hari kerja masing-masing.

Lokasi Penempatan Lowongan Padat Karya DLH DKI Jakarta

Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di sejumlah wilayah administrasi DKI Jakarta.

DLH menyatakan bahwa penempatan akan mempertimbangkan kesesuaian domisili peserta.

Wilayah kerja meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Selain itu, tersedia pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas RDF Plant dan unit penanganan sampah badan air.

Berikut gambaran lokasi dan bidang pekerjaan yang tercantum dalam portal resmi Pemprov DKI Jakarta.

Lokasi atau unit kerjaJenis pekerjaan
Jakarta PusatPemilahan dan pengolahan sampah
Jakarta UtaraPemilahan dan pengolahan sampah
Jakarta SelatanPemilahan dan pengolahan sampah
Jakarta TimurPemilahan dan pengolahan sampah
Jakarta BaratPemilahan dan pengolahan sampah
Kepulauan SeribuPemilahan dan pengolahan sampah
RDF PlantTenaga pendukung pengolahan sampah
Unit Penanganan Sampah Badan AirPengangkatan sampah

Untuk petugas pemilah sampah, pekerjaan mencakup membantu pengumpulan sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS).

Peserta juga dapat ditugaskan menyiapkan material untuk mesin pembubur sampah organik, membuat lubang biopori, dan membantu proses pengomposan.

Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu pengolahan sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif berbahan dasar sampah.

Cara Daftar Lowongan Padat Karya DLH DKI Jakarta 2026

Pendaftaran program padat karya DLH DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelamar dapat mengakses halaman khusus padat karya untuk melihat jenis pekerjaan, lokasi penempatan, periode kerja, serta batas pendaftaran yang tersedia.

Berikut langkah pendaftaran lowongan padat karya DLH DKI Jakarta:

  1. Buka situs resmi https://www.jakarta.go.id/padat-karya melalui browser HP atau komputer.
  2. Cari daftar lowongan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
  3. Pilih posisi dan lokasi pekerjaan yang sesuai.
  4. Periksa tanggal berakhirnya pendaftaran pada kolom yang tersedia.
  5. Klik Daftar pada lowongan yang dipilih.
  6. Isi data diri sesuai petunjuk dalam formulir pendaftaran.
  7. Unggah dokumen KTP sesuai ketentuan.
  8. Periksa kembali kelengkapan informasi sebelum mengirim pendaftaran.

Setelah mendaftar, pelamar perlu mengikuti informasi pemanggilan dan verifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Masyarakat disarankan mengakses tautan pendaftaran dari halaman resmi Jakarta.go.id untuk menghindari formulir palsu yang beredar melalui pesan berantai.

Pemerintah tidak mengumumkan persyaratan pembayaran biaya pendaftaran untuk program ini.

Jadwal Seleksi Padat Karya DLH DKI Jakarta 2026

Selain menetapkan periode pendaftaran, DLH DKI Jakarta telah menyusun jadwal seleksi hingga penandatanganan kontrak kerja.

Proses pemanggilan dan verifikasi peserta akan berlangsung setelah pendaftaran ditutup.

Pengumuman peserta yang diterima dijadwalkan pada 29 Oktober 2026, disusul penandatanganan kontrak pada 30 Oktober.

Berikut jadwal lengkapnya.

TahapanJadwal
Pendaftaran23–25 Oktober 2026
Pemanggilan dan verifikasi calon peserta26–27 Oktober 2026
Evaluasi hasil verifikasi28 Oktober 2026
Pengumuman peserta diterima29 Oktober 2026
Penandatanganan kontrak30 Oktober 2026
Mulai masa kerja2 November 2026
Akhir masa kerja31 Desember 2026

Berdasarkan jadwal tersebut, peserta yang diterima akan mulai bekerja pada Senin, 2 November 2026.

Pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga Kamis, 31 Desember 2026, sesuai periode yang tercantum dalam portal resmi padat karya Pemprov DKI Jakarta.

DLH DKI Dorong Penanganan Sampah Melalui Program Padat Karya

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan bahwa program padat karya tidak hanya ditujukan untuk membuka kesempatan kerja sementara, tetapi juga mendukung kegiatan pengelolaan sampah di Jakarta.

Melalui keterlibatan masyarakat, DLH ingin memperkuat kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah di lingkungan permukiman maupun ruang publik.

Program tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh pendapatan melalui pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Karena itu, masyarakat dari kelompok desil 1 hingga 5 menjadi prioritas dalam proses penerimaan.

DLH berharap kegiatan padat karya dapat membantu kelancaran penanganan sampah sehari-hari sekaligus meningkatkan keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran 264 lowongan padat karya DLH DKI Jakarta dijadwalkan berakhir pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Calon peserta dapat memeriksa informasi lengkap dan mengakses formulir pendaftaran melalui situs resmi www.jakarta.go.id/padat-karya sebelum batas waktu yang ditetapkan.