Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi sorotan setelah dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi mencapai Rp237,94 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Selain hukuman penjara, mantan Pangdam IV/Diponegoro itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
Penuntut umum turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widi dari dinas militer. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelepasan dan penjualan aset tanah negara ketika Widi memimpin Kodam IV/Diponegoro.
Sosok Widi Prasetijono dikenal sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan latar belakang Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Sebelum menghadapi proses hukum, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Komandan Jenderal Kopassus dan Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD (Dankodiklatad).
Profil Letjen TNI Widi Prasetijono
Widi Prasetijono lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) angkatan 1993 dari kecabangan Infanteri yang mengawali karier militernya di lingkungan Kopassus.
Perjalanan karier militernya dimulai dari sejumlah penugasan di satuan tempur. Pada 1995, Widi dipercaya menjadi Komandan Peleton (Danton) Grup 2 Kopassus. Ia kemudian menduduki posisi Kepala Seksi Logistik Grup 1 Kopassus pada 2003.
Widi juga pernah menjabat Komandan Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders pada periode 2009–2010. Setelah itu, ia mendapat penugasan sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011 hingga 2012.
Ketika menjabat Dandim Surakarta, Widi bertugas di wilayah yang saat itu dipimpin Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo. Hubungan kedinasan keduanya berlanjut ketika Widi dipercaya menjadi salah satu ajudan Presiden Jokowi pada awal pemerintahan periode 2014–2019.
Widi menjalankan tugas sebagai ajudan Presiden pada periode 2014–2016. Setelah menyelesaikan penugasan tersebut, ia kembali menempati sejumlah jabatan komando di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Riwayat jabatan Widi Prasetijono
Setelah bertugas di lingkungan kepresidenan, Widi menjabat sebagai Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) III/Siliwangi pada 2016–2017.
Kariernya berlanjut ketika ia ditunjuk sebagai Komandan Korem 074/Warastratama pada 2017–2018, kemudian dipercaya memimpin Korem 091/Aji Surya Natakesuma di Kalimantan Timur pada periode 2018–2020.
Pada April 2020, Widi mendapat penugasan sebagai Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro. Jabatan tersebut diembannya hingga awal 2022 sebelum dipercaya memimpin Kopassus.
Penunjukan Widi sebagai Danjen Kopassus tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022. Ia menggantikan Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa yang mendapat penugasan sebagai Pangdam XVII/Cenderawasih.
Masa kepemimpinannya di Kopassus berlangsung relatif singkat. Pada April 2022, Widi kembali mendapat penugasan di Jawa Tengah sebagai Pangdam IV/Diponegoro menggantikan Mayjen TNI Rudianto.
Setelah menjabat Pangdam IV/Diponegoro hingga Desember 2023, Widi ditunjuk menjadi Dankodiklatad. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu perwira tinggi yang bertanggung jawab dalam pembinaan doktrin, pendidikan, dan latihan di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Pada akhir 2024, Widi dipindahtugaskan menjadi dosen di Universitas Pertahanan. Kemudian, melalui keputusan mutasi Panglima TNI tertanggal 15 Desember 2025, ia ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terkait proses hukum yang dihadapinya.
Kasus korupsi lahan Cilacap Rp237 miliar
Perkara hukum yang menjerat Widi Prasetijono berkaitan dengan pelepasan dan penjualan lahan perkebunan Caruy seluas sekitar 716,2 hektare di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, lahan yang tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA) dijual kepada badan usaha milik daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai transaksi sekitar Rp237,94 miliar.
Menurut penuntut umum koneksitas, lahan tersebut merupakan aset berstatus barang milik negara yang penguasaannya berkaitan dengan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Penuntut menilai proses pelepasan dan penjualan aset dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Widi, yang ketika itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yardip, dituduh terlibat dalam pengambilan keputusan pelepasan aset tersebut.
Dalam persidangan, penuntut umum juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp21,05 miliar kepada Widi melalui rekening perantara. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar tuntutan pembayaran uang pengganti terhadapnya.
Selain Widi, perkara ini melibatkan mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.
Dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI
Dalam sidang pada Kamis (22/10/2026), penuntut umum koneksitas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Widi Prasetijono, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Penuntut juga meminta Widi dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp21,05 miliar dan diberhentikan dari dinas militer.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut meminta agar harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, penuntut meminta tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, penuntut menyebut beberapa keadaan yang memberatkan, termasuk penilaian bahwa Widi tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan teladan sebagai Pangdam, serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara itu, masa pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan.
Meski telah dituntut hukuman penjara dan pemecatan dari TNI, proses hukum terhadap Widi Prasetijono masih berada pada tahap persidangan. Tuntutan penuntut umum bukan merupakan putusan akhir, sehingga penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta hukuman yang dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.








