Otoritas Jasa Keuangan resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah emiten. PT DSSA dijatuhi denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara dengan US$ 83,3 juta. Sementara itu, PT BREN dikenakan denda Rp500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan PT CUAN mendapatkan sanksi denda senilai Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap emiten yang masuk dalam kategori high shareholder concentration (HSC). Otoritas terkait memastikan setiap perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut tanpa terkecuali akan menjalani pemeriksaan mendalam guna mendeteksi potensi dugaan tindak pidana di pasar modal.
Dari total 61 emiten yang teridentifikasi masuk dalam kategori HSC, sebanyak 31 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana. Penyelidikan ini mencakup penelusuran terhadap proses penawaran umum perdana saham.
Sebagai bagian dari proses investigasi, regulator telah memanggil lima anggota direksi dari BREN dan CUAN. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses penawaran umum.
“Saham penawaran umum itu diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan Pengendali. OJK menelusuri aliran dana terkait BREN dan CUAN, dan memanggil pihak terkait setidaknya terhadap 5 anggota direksi”, ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Selain itu, pemeriksaan mendalam juga mengungkap adanya temuan penyesatan dalam pemesanan saham CUAN. Praktik tersebut mengakibatkan pihak tertentu memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar sekaligus mengaburkan identitas, yang berujung pada terbatasnya jumlah saham yang beredar di pasar.









