Saham

OJK Jatuhkan Denda Total Rp 2,1 Triliun Terkait Kasus DSSA, BREN dan CUAN, Ini Rinciannya

OJK menjatuhkan sanksi denda total Rp 2,1 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana BREN dan CUAN.

OJK Jatuhkan Denda Total Rp 2,1 Triliun Terkait Kasus DSSA, BREN dan CUAN, Ini Rinciannya
Seorang pengunjung sedang berdiri di monitor pergerakan saham (Sumber: ANTARA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan surat sanksinya diserahkan langsung kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien, serta dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto.

Rincian Sanksi Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT SMT atas pelanggaran terkait manipulasi pasar. Selain itu, Sdr. R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Berdasarkan laporan OJK, pemeriksaan menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur. Tindakan tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Sementara itu, dalam kasus IPO BREN, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd. Adapun dalam kasus IPO CUAN, denda Rp 100 miliar dikenakan kepada TC Pte Ltd. Pada kedua kasus IPO tersebut, OJK menemukan tindakan pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Sanksi bagi Anggota Bursa

Selain sanksi terhadap pihak-pihak utama, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan pihak yang terlibat dalam penanganan transaksi saham DSSA dan CUAN.

Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang menangani pesanan nasabah yang bertransaksi saham DSSA.

Adapun dalam kasus CUAN, sanksi denda administratif dijatuhkan kepada dua anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS. Seorang direktur PT HPS juga dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

OJK menyatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Koordinasi dengan Polri dalam penanganan kasus ini turut menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan investor, memberikan efek jera kepada pelanggar, serta menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.