Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa berlaku kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada penghujung 2026. Perpanjangan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi emiten untuk merespons kondisi pasar modal.
Meski memberikan kemudahan dalam pelaksanaan buyback, OJK menegaskan bahwa perusahaan terbuka tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah batas minimum saham beredar di publik atau free float. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi upaya meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham di bursa.
Emiten Mendapat Kepastian Waktu Buyback
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan keputusan memperpanjang kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan emiten terhadap kepastian waktu pelaksanaan buyback.
Menurut Hasan, sejumlah perusahaan menilai harga saham saat ini sudah berada pada tingkat yang menarik untuk melakukan pembelian kembali saham. Karena itu, tambahan waktu diberikan agar emiten memiliki keleluasaan dalam menentukan langkah korporasi sesuai kondisi keuangan dan perkembangan pasar.
“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti emiten dapat melakukan buyback tanpa mempertimbangkan risiko. OJK tetap meminta perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian, memperhatikan kemampuan keuangan, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kewajiban Free Float Tetap Berlaku
OJK menekankan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengesampingkan ketentuan minimum free float. Porsi saham yang beredar di masyarakat tetap menjadi aspek penting untuk menjaga likuiditas perdagangan dan mendukung keterbukaan pasar modal.
Selain itu, emiten diwajibkan mengalihkan kembali saham hasil buyback kepada publik atau melakukan re-float sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.
Hasan menjelaskan, kebijakan perpanjangan buyback tidak bertentangan dengan upaya regulator dan bursa untuk meningkatkan jumlah saham yang tersedia bagi investor publik. Kedua kebijakan tersebut harus dijalankan secara seimbang agar kepentingan perusahaan dan pasar tetap terjaga.
IHSG Bangkit Setelah Tekanan Pasar
Perpanjangan kebijakan ini diumumkan ketika pasar saham Indonesia berupaya pulih dari tekanan setelah pengumuman penyedia indeks global MSCI pada Oktober 2026.
OJK mencatat IHSG menguat 4,9% selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. Indeks sebelumnya sempat menyentuh level 4.907,37 pada 19 Oktober, sebelum ditutup di posisi 5.439,2 pada 23 Oktober 2026.
Dalam situasi tersebut, buyback dapat menjadi salah satu pilihan emiten untuk merespons valuasi saham yang dinilai menarik. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan, termasuk pemenuhan free float, agar stabilitas pasar berjalan seiring dengan transparansi dan perlindungan investor.









