Topik.id — Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut didapat saat tim melakukan pemeriksaan terkait pelayanan publik dan kondisi lapas pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan kompleks berpagar yang berada sekitar 100 meter dari area kantin. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan menyerupai rumah tinggal, lengkap dengan berbagai fasilitas. Tim juga menemukan minuman keras di salah satu bangunan yang diperiksa.
Ombudsman Temukan Kompleks Hunian Khusus
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menjelaskan, tim menemukan area khusus yang berada di balik pagar kayu di dalam kompleks Lapas Cibinong. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantin lapas.
Di dalam kawasan itu terdapat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong serta beberapa bangunan lain yang bentuknya menyerupai rumah tinggal. Sejumlah bangunan tampak seperti homestay, rumah petak, hingga rumah yang menyerupai klaster.
Salah satu bangunan berdinding seng dan dicat biru. Di bagian lain terdapat rumah bercat krem dan bangunan berwarna putih dengan pagar hitam. Tim Ombudsman juga menemukan sebuah bangunan yang disebut memiliki bentuk menyerupai vila.
Menurut Syafrida, petugas lapas menyebut bangunan tersebut sebagai rumah asimilasi ketika tim mempertanyakan fungsi kawasan tersebut.
Ditemukan Sofa, TV hingga Miras
Ombudsman kemudian memeriksa bagian dalam salah satu bangunan. Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas yang umumnya ditemukan pada hunian, seperti sofa, televisi, meja makan, dan kulkas.
Temuan menjadi perhatian karena di dalam kulkas tersebut terdapat minuman keras. Selain itu, bangunan yang diperiksa diketahui dihuni oleh warga binaan.
Salah seorang penghuni yang ditemui tim mengaku sebagai warga binaan. Sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan Ombudsman.
Syafrida mengatakan temuan tersebut membuat Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus yang digunakan oleh sejumlah warga binaan tertentu.
“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ujar Syafrida dalam konferensi pers.
Ada Mobil Mewah dan Fasilitas Olahraga
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada bangunan hunian. Di kawasan tersebut, tim juga melihat area parkir yang digunakan untuk menyimpan dua mobil mewah.
Selain kendaraan, terdapat fasilitas lain seperti gym dan kolam. Ombudsman juga menemukan simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Kondisi kawasan tersebut kemudian menjadi perhatian dari sisi pengamanan lapas. Di belakang area parkir terdapat jalan menuju lokasi pembuangan sampah yang tidak dilengkapi pagar.
Menurut Ombudsman, jalur tersebut berpotensi menjadi akses keluar-masuk kendaraan. Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan lingkungan lapas.
“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” kata Syafrida.
Ditjenpas Jabar Sebut Bangunan Merupakan Rumah Dinas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan terkait bangunan yang diperiksa Ombudsman.
Menurut Yudi, lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE. Di kawasan itu memang terdapat beberapa rumah dinas untuk pejabat lapas.
Yudi mengatakan rumah yang didatangi tim Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan mengenai status penggunaannya.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Yudi menyatakan pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas di kawasan asimilasi.
Jika nantinya ditemukan tindakan yang tidak sesuai aturan, pihak Ditjenpas Jabar menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujar Yudi.
Dengan adanya pemeriksaan lanjutan, status penggunaan bangunan dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh pihak Ditjenpas Jawa Barat.
