Topik.id — Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal sebagai Jule ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa empat unit vape narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan rincian temuan barang bukti saat konferensi pers pada Sabtu, 19 September 2026. “Di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, itu sisa pakai habis pakai dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Jule telah menggunakan vape berisi narkoba tersebut selama tiga minggu terakhir. Kepada penyidik, ia mengaku mengonsumsi barang haram itu karena masalah pribadi.
“Alasannya pribadi mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP,” jelas Michael.
Penangkapan terhadap Jule dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Ia diamankan sesaat setelah menerima paket kiriman yang berisi vape narkoba.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RR, RN, serta seorang warga negara China berinisial XC.
Pengungkapan jaringan ini berawal ketika anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa dari penggerebekan di Kembangan itu petugas mendapati puluhan barang bukti serupa. “Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ungkapnya.
