— Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap rokok elektronik atau vape yang berisi zat etomidate. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang bandar asal Tiongkok berinisial XC.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan bahwa sindikat internasional tersebut turut melibatkan dua warga Indonesia berinisial RR dan RN. Kasus ini juga menyeret selebgram Julia Prastini atau yang dikenal sebagai Jule.

“Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, sementara sang selebgram ditempatkan dalam program rehabilitasi,” ujar Michael di Tangerang, Sabtu.

Penyelidikan kasus ini berawal dari serangkaian pembuntutan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 14 September. Aparat kepolisian lebih dulu meringkus dua tersangka wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita sebanyak 27 buah cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Berdasarkan pendalaman penyidik, ditemukan adanya catatan transaksi serta bukti pengiriman barang kepada selebgram Jule.

Tim penyidik kemudian bergerak cepat untuk mengamankan Jule di sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa selebgram tersebut positif menggunakan zat etomidate.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga berhasil meringkus seorang pria warga negara asing asal China berinisial XC. Dari penangkapan XC, petugas kembali menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge vape dengan kandungan zat serupa.

“Sehingga ini tuntas dari bandar sampai pemakai. Total ada empat orang yang kita amankan, di mana tiga orang di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Michael.

Ketiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat peredaran ilegal ini meliputi RR, RN, serta WN China berinisial XC. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak bulan Juli dengan meraup keuntungan mencapai sekitar Rp700.000 untuk setiap cartridge. Pemasaran barang haram itu dilakukan secara tertutup melalui jaringan pertemanan atau dari mulut ke mulut.