Topik.id — Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang turut melibatkan selebgram Julia Prastini atau Jule. Dari total pihak yang diamankan, tiga di antaranya berstatus sebagai bandar.
“Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu kepada awak media pada Sabtu (19/9/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RR, RN, serta seorang warga negara asing asal China berinisial XC. Sementara itu, posisi Jule dalam perkara ini dikategorikan sebagai korban.
“Betul (JP korban),” ucap Michael.
Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses asesmen serta rehabilitasi bagi Jule.
“Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai dan juga berdasarkan interogasi dan penyelidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami tetapkan restorative justice, JP itu kami tetapkan sebagai pemakai,” terang Michael.
“Dan selanjutnya diasesmen dan akan direhabilitasi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jule menyampaikan alasan personal di balik keputusannya mengonsumsi vape berisi narkotika tersebut.
“Mulai melakukan ini kurang lebih dari 2-3 minggu lalu mencoba. Alasannya pribadi mungkin dari rasa stres atau lain sebagainya,” tutur Michael.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN yang berperan sebagai bandar di sebuah unit apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9). Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Dari situ kami mendapatkan informasi terkait bandar dan pemakainya,” kata Michael.
Selain meringkus RR dan RN, tim kepolisian turut menciduk seorang pria asal China dengan inisial XC yang juga berperan sebagai bandar narkoba.
“Iya, bandar, WNA China,” pungkasnya.
