— Selebgram Julia Prastini atau Jule ditangkap polisi terkait penggunaan etomidate yang ditemukan dalam cartridge rokok elektrik. Penangkapan dilakukan Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026).

Setelah diamankan, Jule dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate. Meski demikian, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka karena hasil penyelidikan menunjukkan Jule merupakan pengguna dan tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam penjualan maupun peredaran.

Jule Disebut Sebagai Pengguna

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma mengatakan penangkapan Jule merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus peredaran etomidate.

“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata Michael dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat cartridge. Tiga cartridge diketahui sudah kosong, sedangkan satu lainnya masih berisi zat etomidate.

Dari pemeriksaan, Jule mengaku telah menggunakan etomidate selama sekitar tiga minggu. Penggunaan tersebut disebut dilakukan dengan alasan stres, meskipun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi yang dimaksud.

Michael mengatakan tidak ada temuan yang menunjukkan Jule terlibat dalam aktivitas penjualan atau peredaran etomidate. Atas dasar penyelidikan, interogasi, dan barang bukti yang diamankan, Jule ditetapkan sebagai korban dan proses hukumnya diarahkan melalui restorative justice.

“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan dari penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelasnya, dikutip Antara.

Jule selanjutnya akan menjalani assessment sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk proses rehabilitasi.

Kasus Berawal dari Penangkapan Pengedar

Pengungkapan kasus ini sebelumnya bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge yang mengandung etomidate.

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga berasal dari pria berinisial XC, warga negara Cina. Polisi juga menemukan informasi mengenai pengiriman satu paket cartridge vape kepada perempuan berinisial JP.

Tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta lalu menangkap XC di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti mencapai 99 cartridge. Polisi turut menyita sejumlah ponsel dan satu paspor untuk mendukung proses penyidikan.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka. Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani rehabilitasi.

Michael menyebut jaringan tersebut memasarkan etomidate melalui metode dari mulut ke mulut. Setiap cartridge disebut dapat menghasilkan keuntungan sekitar Rp700 ribu.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti juga dilakukan, bersamaan dengan analisis untuk mengungkap asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.