— Pemerintah tengah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi sekitar 200 juta penduduk Indonesia. Rencana tersebut mendapat perhatian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), terutama terkait tujuan, efektivitas, kebutuhan anggaran, hingga risiko rekening tidak aktif.

Ekonom Center for Sharia Economic Development INDEF, A. Hakam Naja, menilai pemerintah perlu menentukan terlebih dahulu apakah program diarahkan untuk memperluas inklusi keuangan atau mendukung penyaluran perlindungan sosial. Perbedaan tujuan tersebut akan menentukan kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama.

INDEF Soroti Sasaran Pembukaan Rekening

Menurut Hakam, apabila program ditujukan untuk memperkuat akurasi penyaluran perlindungan sosial, pelaksanaannya perlu terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, jika orientasinya sebatas inklusi keuangan, pemerintah dinilai lebih tepat memprioritaskan masyarakat yang belum memiliki rekening.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan masih terdapat sekitar 46,5 juta penduduk yang belum memiliki rekening bank. Dengan demikian, pembukaan rekening secara massal untuk 200 juta orang dinilai berpotensi kurang efisien apabila sebagian besar penerima sebenarnya sudah memiliki rekening.

Program tersebut sebelumnya diperkirakan membutuhkan sekitar Rp11 triliun dengan asumsi saldo awal Rp50.000 per rekening. Karena anggaran direncanakan masuk dalam APBN 2027, INDEF meminta pemerintah menyusun kerangka pelaksanaan yang terukur.

Perbankan Syariah Bisa Mendapat Porsi Lebih Besar

Hakam juga melihat program tersebut dapat menjadi momentum memperluas kontribusi ekonomi syariah. Pemerintah dapat melibatkan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) secara lebih besar, termasuk melalui alokasi sekitar 40% pembukaan rekening secara nasional.

Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah masih relatif kecil. Per Juli 2026, pangsanya tercatat 7,35%, turun dari 7,41% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara perbankan konvensional menguasai sekitar 92,65% pasar.

Berdasarkan SNLIK 2026, indeks inklusi keuangan konvensional mencapai 93,61%, sedangkan inklusi keuangan syariah hanya 13,24%. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang besar bagi industri keuangan syariah untuk memperluas basis nasabah.

Risiko Rekening Dormant Perlu Diantisipasi

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi meningkatnya rekening dormant. Hakam mengusulkan agar pemerintah cukup membuka rekening baru bagi masyarakat yang benar-benar belum memiliki rekening, sedangkan warga yang sudah menjadi nasabah dapat menggunakan rekening existing dengan mendaftarkannya ke program.

Risiko tersebut bukan tanpa dasar. Data PPATK pada Juli 2025 mencatat 122 juta rekening dormant telah diblokir untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening, penipuan, judi online, narkotika, dan pencucian uang.

Karena itu, rekening yang dibuka melalui program pemerintah seharusnya memiliki fungsi ekonomi yang jelas, mulai dari menabung, transaksi, investasi hingga pembiayaan.

Disiplin Fiskal Jadi Perhatian Utama

INDEF menilai pemerintah masih memiliki waktu untuk mematangkan program sebelum masuk dalam pembahasan APBN 2027. Evaluasi terhadap pengalaman negara lain dalam menjalankan program transfer tunai juga dapat menjadi bahan pertimbangan.

Hakam mencontohkan Vietnam yang menyalurkan bantuan tunai kepada sekitar 100 juta warga pada 2025 serta Iran yang menjalankan skema transfer tunai dan subsidi melalui rekening perbankan.

Dengan jumlah sasaran yang sangat besar, pemerintah perlu memastikan pembukaan rekening benar-benar menghasilkan peningkatan inklusi keuangan dan aktivitas ekonomi, bukan sekadar menambah jumlah rekening secara administratif.