Topik.id — Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan satu-satunya dasar untuk menentukan penerima bantuan sosial. Pemerintah masih melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan data penerima bansos. Melalui verifikasi lapangan dan mekanisme pengajuan mandiri atau on demand, Kemensos menemukan penerima yang tidak lagi layak sekaligus membuka akses bagi masyarakat yang sebelumnya belum tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Desil DTSEN Hanya Menjadi Titik Awal
Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan mengatakan data desil tetap digunakan sebagai salah satu rujukan dalam proses penyaluran bansos. Namun, posisi desil tidak bersifat mutlak karena kondisi masyarakat dapat berubah dan perlu dikonfirmasi melalui verifikasi.
Kemensos melakukan pengecekan untuk menemukan inclusion error maupun exclusion error. Inclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat justru masuk sebagai penerima, sedangkan exclusion error terjadi ketika warga yang berhak malah belum tercatat.
Saat transisi dari DTKS menuju DTSEN, Kemensos bahkan melakukan ground check terhadap sekitar 12 juta KPM dengan melibatkan 34.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
DTSEN Buka Akses bagi 4,3 Juta KPM Baru
Hasil pemutakhiran menunjukkan adanya perubahan cukup besar pada basis penerima bantuan. Andy menyebut sekitar 4,3 juta KPM baru telah mendapatkan bansos setelah DTSEN digunakan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pembaruan data tidak hanya berfungsi mengeluarkan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat, tetapi juga menemukan kelompok masyarakat yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan meskipun memenuhi kriteria.
Proses tersebut menjadi penting karena data sosial ekonomi tidak bersifat statis. Perubahan pendapatan, kepemilikan aset, kondisi pekerjaan, maupun keadaan rumah tangga dapat mengubah tingkat kelayakan seseorang untuk menerima bantuan.
Mekanisme On Demand Diterapkan
Kemensos juga menerapkan skema penerimaan berbasis permintaan atau on demand. Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dapat mengajukan diri untuk masuk dalam basis data penerima.
Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang memperoleh bansos. Pemerintah tetap melakukan pemeriksaan kelayakan sebelum menetapkan status penerima.
Andy menjelaskan proses verifikasi dapat memanfaatkan DTSEN sekaligus berbagai data administratif. Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat akurasi karena pemerintah tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi.
Data Administratif Perkuat Verifikasi Penerima
Dalam proses digitalisasi bansos, masyarakat dapat mendaftarkan diri menggunakan NIK dan biometrik. Sistem kemudian melakukan pencocokan dengan sejumlah informasi administratif.
Pengecekan dapat mencakup kepemilikan sertifikat, kendaraan bermotor, hingga tingkat konsumsi listrik. Data tersebut digunakan sebagai indikator tambahan untuk melihat kondisi ekonomi calon penerima.
Dengan kombinasi data sosial ekonomi dan administratif, Kemensos menargetkan proses penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran. Masyarakat yang tidak layak dapat dikeluarkan, sementara warga yang memenuhi kriteria tetapi sebelumnya terlewat dapat masuk ke dalam sistem.
Kemensos menargetkan masyarakat yang telah mendaftar dan lolos verifikasi dapat mulai menerima bantuan melalui sistem baru pada 2027. Perubahan ini diharapkan membuat mekanisme penyaluran lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Ikuti Topik.id
