Rasio pajak daerah Indonesia mengalami penurunan pada 2025. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian PPN/Bappenas, indikator tersebut tercatat sebesar 1,12 persen, lebih rendah dibandingkan capaian 1,22 persen pada 2024 dan 2023. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperkuat penerimaan daerah.
Pemerintah menargetkan rasio pajak daerah mencapai 1,45 persen pada 2029. Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas, Anang Budi Gunawan, menilai capaian terbaru perlu dievaluasi, terutama dalam penyusunan target penerimaan pajak di tingkat provinsi agar sasaran nasional dapat tercapai.
Bappenas Evaluasi Target Pajak Daerah
Anang mengatakan target nasional merupakan gabungan dari sasaran yang ditetapkan setiap provinsi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan target masing-masing daerah telah disusun sesuai potensi ekonomi dan kemampuan penerimaan yang tersedia.
“Kalau melihat perkembangan data yang ada, di tahun 2025 ternyata malah justru ada penurunan local tax ratio, hanya 1,12%,” ujar Anang dalam Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, rasio pajak daerah tidak sekadar menunjukkan kemampuan pemerintah menghimpun pendapatan. Indikator tersebut juga menggambarkan seberapa besar potensi ekonomi lokal dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.
Upaya meningkatkan penerimaan, kata Anang, tidak seharusnya hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak. Pemerintah daerah perlu memperluas basis wajib pajak, memperbaiki administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong kegiatan ekonomi formal agar penerimaan bertambah tanpa menghambat investasi.
Tiga Strategi Memperkuat Penerimaan Daerah
Bappenas mendorong tiga langkah untuk memperbaiki rasio pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Pertama, menyelaraskan pendapatan, belanja, dan pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) perlu difokuskan pada sektor unggulan, sementara belanja pemerintah diarahkan ke kegiatan produktif yang mampu mendorong pertumbuhan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Kedua, memperkuat regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur perpajakan. Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan data, memperluas digitalisasi sistem pajak, serta memperbarui basis data wajib pajak. Langkah tersebut dapat membantu menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus menekan kebocoran.
Ketiga, meningkatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra pembangunan, badan usaha, dan masyarakat. Pertukaran data serta penyelarasan kebijakan diperlukan untuk memperkuat penerimaan sekaligus menjaga iklim investasi.
Target 1,45 Persen pada 2029
Anang berharap ketiga strategi tersebut dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola keuangan daerah. Dengan sistem perpajakan yang lebih efektif, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan penerimaan tanpa membebani kegiatan usaha secara berlebihan.
Target rasio pajak sebesar 1,45 persen pada 2029 membutuhkan perbaikan berkelanjutan, mengingat capaian 2025 justru mengalami penurunan. Pemerintah perlu memastikan bahwa strategi yang diterapkan sesuai dengan karakteristik dan potensi setiap wilayah.
Peningkatan rasio pajak daerah pada akhirnya diharapkan memperkuat kemandirian fiskal, mengurangi keterbatasan pembiayaan, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.









