Topik.id — Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, menyampaikan keberatan terhadap arah pemeriksaan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan kepada saksi Sutarmidji belum banyak menggali perbuatan yang secara khusus didakwakan kepada kedua kliennya.
Herawan menilai pemeriksaan justru berulang pada tahapan administratif, mulai dari pengajuan proposal, proses verifikasi dan evaluasi hingga penganggaran hibah. Ia mempertanyakan keterkaitan rangkaian tersebut dengan posisi Ismuni dan Mulyadi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Mengacu Surat Dakwaan
Herawan mengatakan proses pemeriksaan saksi semestinya diarahkan pada pembuktian perkara sebagaimana uraian dalam surat dakwaan. Ia menilai pertanyaan jaksa perlu menggali secara spesifik tindakan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa.
“Dari awal sampai sekarang warnanya sama. Jaksa memeriksa tidak sesuai surat dakwaan,” ujar Herawan, Rabu (16/9/2026).
Ia juga mempertanyakan pertanyaan mengenai evaluasi dan verifikasi proposal, mekanisme penganggaran serta penetapan penerima hibah. Menurut Herawan, tahapan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kewenangan maupun peran kedua terdakwa.
“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerima hibah itu tidak ada hubungan sama kedua terdakwa,” katanya.
Atas dasar itu, Herawan meminta surat dakwaan dijadikan acuan utama selama proses pembuktian. Ia menyebut dakwaan seharusnya menjadi pedoman untuk menentukan fakta apa saja yang perlu digali dari setiap saksi.
Herawan Pertanyakan Pemeriksaan Kondisi Bangunan
Selain arah pemeriksaan jaksa, Herawan turut menyoroti hasil pemeriksaan konstruksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia mengatakan sebelumnya terdapat laporan yang menyebut adanya kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi pekerjaan.
Namun, menurut Herawan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Yayasan Mujahidin kemudian meminta pemeriksaan dari pihak lain untuk mendapatkan penilaian lebih menyeluruh terhadap hasil pembangunan.
Herawan menyebut Sutarmidji dalam persidangan menyampaikan bahwa yayasan meminta bantuan Intakindo untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi sebagaimana yang sebelumnya disebutkan.
“Pak Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan volume pekerjaan ini, yayasan minta bantuan dari Intakindo. Hasil pemeriksaannya tidak ada kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi seperti yang dituduhkan,” ujar Herawan.
Pembelaan terhadap Penggunaan Dana Hibah
Herawan juga menyatakan penggunaan dana hibah oleh pihak yayasan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan tertentu dan menyatakan belum melihat adanya gambaran itikad buruk dari kedua terdakwa berdasarkan argumentasi yang disampaikannya di persidangan.
Dalam menjelaskan kondisi pekerjaan, Herawan turut membandingkan nilai pembangunan dengan luas serta jumlah lantai bangunan. Ia menyebut nilai pembangunan sekitar Rp22 miliar untuk gedung empat lantai atau sekitar Rp3 juta lebih per meter.
Meski demikian, seluruh argumentasi dari pihak terdakwa masih menjadi bagian dari proses persidangan. Herawan mengatakan fakta mengenai perkara tersebut pada akhirnya akan diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti yang muncul di persidangan.
Ia pun menyerahkan penilaian mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin kepada majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
