Topik.id — Kementerian Agama resmi memperpanjang tenggat waktu pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal lewat jalur penyesuaian atau inpassing. Semula dijadwalkan tutup pada 15 September 2026, masa pendaftaran kini diundur hingga 20 September 2026.
Kebijakan penambahan waktu ini tertuang secara resmi dalam surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 yang dirilis pada 14 September 2026. Aturan tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi para pegawai di lingkup instansi terkait untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengimbau para calon peserta agar segera mendaftarkan diri serta merampungkan kelengkapan berkas tanpa menunda-nunda hingga batas akhir.
“Perpanjangan ini kami sampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar dapat diteruskan kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Kami juga mendorong calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap,” ujar Fuad, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Inpassing
Program pengangkatan via inpassing ini diperuntukkan khusus bagi PNS yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama dengan ketentuan utama tidak sedang memegang jabatan fungsional lain. Selain itu, mantan anggota Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri turut diberi kesempatan mendaftar asalkan siap ditempatkan pada wilayah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi yang bersangkutan.
Dari segi usia, peserta wajib memenuhi ketentuan maksimal berusia paling tinggi enam bulan sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai jenjang masing-masing terhitung per 1 Desember 2026. Usulan peserta nantinya harus diajukan melalui surat resmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Calon pendaftar juga diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari keputusan kenaikan pangkat terakhir, surat keputusan jabatan terakhir, ijazah sesuai kualifikasi, surat keterangan terkait status tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, catatan hukuman disiplin, hingga surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi pemerintah.
“Calon peserta juga harus memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal paling singkat dua tahun secara kumulatif. Pengalaman tersebut perlu didukung dengan portofolio pengawasan JPH serta dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dengan nilai paling rendah baik dalam dua tahun terakhir,” terang Fuad.
Alur dan Tahapan Seleksi
Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan secara daring melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/. Setelah tahap pendaftaran rampung, proses berlanjut ke seleksi administrasi tingkat Kementerian Agama serta pengunggahan usulan pada sistem SIASN BKN yang dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 30 September 2026.
Tahapan berikutnya mencakup verifikasi serta validasi berkas usulan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dijadwalkan pada 1 hingga 15 Oktober 2026. Selepas itu, rekomendasi hasil inpassing akan diterbitkan pada rentang 16 sampai 30 Oktober 2026 sebelum diserahkan kepada satuan kerja pengusul pada awal November mendatang.
“Setelah rekomendasi diterbitkan, proses dilanjutkan dengan usul Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebelum akhir 2026,” kata Fuad.
Langkah penataan sumber daya manusia ini selaras dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rangka memperkuat sektor layanan keagamaan serta kelembagaan, khususnya guna mengoptimalkan fungsi pengawasan jaminan produk halal di Indonesia.
“Kami berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Jangan menunggu sampai batas akhir pendaftaran, tetapi segera lengkapi dokumen dan lakukan pendaftaran sesuai ketentuan,” pungkas Fuad.
