Lebih mudah, begini cek produk status sertifikasi halal via online

Hendrik Syahputra

Publik dapat menemukan data dan informasi tentang sertifikat halal yang telah diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

logo Halal Indonesia | cover topik.id

Masyarakat Indonesia kini dapat mengecek status produk terkait sertifikat halal via online melalui website. 

Dari penelusuran TOPIK.ID, Jumat (2/12/2022) dari laman halal.go.id memberikan form untuk publik guna megecek status sertifikasi halal hanya dengan cara menginput nomor sertifikat atau nama produk.

Sementara itu, di halaman info.halal.go.id/cari publik dapat juga menemukan data dan informasi tentang sertifikat halal yang telah diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pencarian dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa filter untuk mempersempit pencarian yang lebih spesifik.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman resmi BPJPH. 

"Saat ini untuk tracing produk halal bisa dilakukan melalui website kami www.halal.go.id. Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu," ungkap Aqil Irham dalam pers rilisnya. 

"Masyarakat dapat mengupdate terkait sertifikat halal melalui website maupun media sosial kami," jelasnya. 

BPJPH merupakan sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. 

Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya. 

BPJPH juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks