— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Bekasi.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/9/2026). Dari kediaman Lampri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara serta mendalami peran Lampri.

Rumah Lampri Digeledah untuk Dalami Perkara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di wilayah Bekasi merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

Menurut Budi, penyidik menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Barang tersebut berupa dokumen dan bukti elektronik yang dinilai dapat memberikan petunjuk terkait aliran uang.

Temuan tersebut belum langsung menjadi kesimpulan mengenai aliran dana dalam perkara. KPK masih perlu melakukan penelaahan dan analisis terhadap barang bukti yang diperoleh dari lokasi penggeledahan.

Budi mengatakan proses analisis diperlukan untuk mendalami keterlibatan Lampri sekaligus menyusun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Bukti Aliran Uang Masih Dianalisis

Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita menjadi bagian dari materi penyidikan KPK. Penyidik akan mencermati informasi yang terdapat dalam barang bukti tersebut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara.

KPK juga perlu menghubungkan temuan dari rumah Lampri dengan alat bukti lain yang telah diperoleh dalam rangkaian penyidikan. Dengan cara tersebut, penyidik dapat menelusuri hubungan antarpihak dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan di lokasi lain untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.

Lampri merupakan salah satu tersangka dengan jabatan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Selain itu, KPK menetapkan Sontang Coin Manurung yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Tiga nama lain yang masuk dalam daftar tersangka adalah Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan delapan tersangka pada 15 September 2026.

KPK Telusuri Konstruksi Perkara

Penggeledahan rumah Lampri menjadi salah satu langkah KPK untuk melengkapi bukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

KPK disebut melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen HGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik.

Rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang dapat membantu penyidik memahami hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Budi Prasetyo menegaskan barang bukti dari rumah Lampri akan ditelaah lebih lanjut. Fokusnya adalah mendalami peran Lampri dan menyusun konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober

KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, penggeledahan dan analisis barang bukti masih berlanjut. Temuan berupa dokumen dan bukti elektronik dari kediaman Lampri akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik untuk memperjelas dugaan aliran uang dan hubungan para pihak dalam perkara.

KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh aliran dana maupun konstruksi lengkap perkara. Proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis alat bukti serta pemeriksaan terhadap para pihak terkait.