iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Awas penipu dan ilegal, catat ciri-ciri pinjaman online resmi

Perusahaan menyediakan layanan pelanggan yang responsif dan siap membantu menjawab pertanyaan atau menyelesaikan masalah.

author photo
A- A+
cover
Pinjaman online (Pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana atau modal usaha. Sayangnya, popularitas ini juga diiringi dengan maraknya penipuan dan praktek ilegal. 

Pinjaman online resmi harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut terdaftar di situs resmi OJK.

Melansir dari laman resmi OJK, Sabtu (13/7/2024) menejelaskan perusahaan pinjaman online yang resmi akan melakukan proses verifikasi data peminjam dengan ketat. Mereka akan meminta dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan data pendukung lainnya untuk memastikan bahwa peminjam memenuhi syarat.

Selain itu layanan pelanggan yang baik merupakan tanda lain dari pinjaman online resmi. Perusahaan menyediakan layanan pelanggan yang responsif dan siap membantu menjawab pertanyaan atau menyelesaikan masalah yang dihadapi peminjam.

Penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online resmi agar terhindar dari risiko yang merugikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Malansir dari laman resmi Informasi Pasar Modal Indonesia OJK, berikut ini beberapa ciri-ciri pinjaman online resmi yang perlu Anda pahami dengan baik:
  • Memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pinjaman online resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
  • Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan seleksi yang ketat.
  • Informasi terkait bunga dan biaya pinjaman tercantum jelas dalam perjanjian pinjaman.
  • Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak bisa meminjam di platform lain.
  • Memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan peminjam.
  • Pengurus dan alamat kantor perusahaan pinjaman online resmi harus jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya.
  • Penagih dari pinjaman online resmi wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dengan mengenali ciri-ciri di atas, pengguna pinjol dapat lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan pinjaman online. Ingat, jangan mudah tergiur dengan penawaran yang mudah, karena bisa jadi itu adalah jebakan dari penipu. Tetap waspada!


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks