— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga jajaran PT Summarecon Agung Tbk. Kasus ini bermula dari proses pengurusan blokir dan penerbitan sertifikat atas lahan yang dikelola perusahaan tersebut.

Dalam perkara yang diumumkan setelah operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyebut adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah besar untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik. Penyidik juga menemukan aliran uang lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Dugaan Fee Rp2 Miliar untuk Membuka Blokir

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM di wilayah Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa yang melibatkan ahli waris pemegang SHM sebelumnya.

Ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Setelah sempat dilakukan upaya mediasi, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut sebelum akhirnya mencabut gugatan di pengadilan.

Menurut KPK, kondisi itu kemudian mendorong pihak Summarecon melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mencari jalan untuk membuka blokir. Komunikasi dilakukan dengan Erwin yang kemudian menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Pada awal Agustus 2026, KPK menyebut muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya memberikan Rp1,5 miliar. Dari uang itu, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang untuk keperluan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Temukan Aliran Uang Lain

Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan. KPK menyebut perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar disebut diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan sembilan koper yang mencantumkan nama Lampri dengan total uang sekitar Rp8 miliar. Selain itu, terdapat temuan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif serta sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total yang disebut mencapai Rp106,3 miliar. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif, Rizal Pahlevi, Zimamun Ni’am Aulawi, dan Sontang Coin Manurung.

KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, dan Muhammad Fakhry. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana yang berlaku sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.