— Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah titik kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis (17/9/2026). Langkah hukum tersebut mencakup pemeriksaan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya siang ini.

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari serta melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan. “Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” tuturnya.

Delapan Tersangka Kasus Suap HGB

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026). Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjaring Lampri bersama tujuh orang lainnya pada Senin (14/9/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa perkara rasuah ini bermula ketika PT Summarecon Agung mengajukan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui masih menghadapi sengketa dengan para ahli waris pemilik sertifikat sebelumnya.

Konflik tersebut sempat berujung pada gugatan di PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Pihak ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran atas dokumen tersebut sekaligus mencabut gugatan mereka di pengadilan.

Melalui perantara, pihak manajemen Summarecon berupaya agar pemblokiran tersebut dapat dibuka oleh Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung. Dalam proses pengurusan itu, permintaan sejumlah dana diajukan untuk melancarkan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” ucap Taufik.

Dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut akhirnya diserahkan oleh pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin. “Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Taufik.