Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang menentukan keputusan investor global untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia. Menurutnya, investor internasional juga menggunakan berbagai indeks dan penilaian lain, termasuk S&P dan FTSE Russell, sebagai referensi investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), untuk merespons rencana MSCI menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Airlangga menilai potensi dampak penurunan status pasar saham Indonesia masih dapat diantisipasi. Salah satu alasannya, keputusan investasi global tidak hanya bergantung pada rekomendasi atau komposisi indeks yang diterbitkan MSCI.
“MSCI bukan satu-satunya rating. Banyak rating lain, ada S&P, FTSE Russell. Jadi, yang satu tidak bisa mendikte yang lain,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa setiap penyedia indeks global memiliki metodologi dan kriteria penilaian tersendiri. Karena itu, pandangan satu lembaga tidak selalu menjadi acuan seluruh investor internasional.
Meski demikian, Airlangga mengakui bahwa perubahan klasifikasi oleh MSCI tetap dapat memengaruhi aliran investasi asing ke pasar saham Indonesia.
Pemerintah pun berupaya mengurangi risiko tersebut dengan melanjutkan reformasi pasar modal, khususnya terkait transparansi kepemilikan saham, tata kelola perdagangan, dan peningkatan porsi saham yang dimiliki publik.
Airlangga sebut investor global tidak hanya mengacu pada MSCI
Airlangga Hartarto menilai posisi MSCI sebagai penyedia indeks global memang memiliki pengaruh terhadap keputusan investasi, terutama bagi pengelola dana yang menggunakan indeks tersebut sebagai tolok ukur.
Namun, menurutnya, investor dari Amerika Serikat, Eropa, dan Asia tidak hanya menggunakan MSCI untuk menentukan tujuan investasi.
Masih terdapat penyedia indeks lain, termasuk S&P dan FTSE Russell, yang menjadi referensi bagi pelaku pasar internasional.
Airlangga menyatakan bahwa keberadaan sejumlah penyedia indeks memberikan ruang bagi investor untuk mempertimbangkan berbagai penilaian sebelum mengambil keputusan.
Ia juga mengatakan bahwa risiko dari perubahan rekomendasi MSCI dapat dimitigasi karena tidak seluruh investor menggunakan acuan yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap rencana MSCI mengevaluasi kembali status pasar saham Indonesia.
Meski terdapat penyedia indeks lain, MSCI tetap memiliki pengaruh besar terhadap arus modal global. Sejumlah dana investasi, terutama dana pasif, mengikuti komposisi indeks yang diterbitkan lembaga tersebut.
Karena itu, penurunan status Indonesia tetap menjadi risiko yang perlu diantisipasi pemerintah dan otoritas pasar modal.
MSCI usulkan penurunan status pasar saham Indonesia
Polemik ini bermula ketika MSCI mengumumkan proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia pada Kamis (15/10/2026).
Dalam pengumuman tersebut, MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market.
Kategori Standalone Market berarti pasar tersebut tidak lagi termasuk dalam kelompok indeks pasar berkembang maupun pasar perbatasan (Frontier Market) yang menjadi acuan sejumlah dana investasi internasional.
Namun, usulan penurunan status Indonesia belum menjadi keputusan final.
MSCI masih membuka kesempatan bagi pelaku pasar dan otoritas Indonesia untuk memberikan masukan serta menunjukkan perkembangan perbaikan tata kelola pasar modal.
Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan sejumlah perhatian terkait transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan di pasar modal Indonesia.
MSCI juga menilai bahwa berbagai reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia masih memerlukan bukti penerapan yang konsisten dan memberikan dampak nyata.
Penyedia indeks tersebut menyatakan akan mempertimbangkan kembali proposal perubahan klasifikasi apabila terdapat bukti perbaikan yang memadai selama periode konsultasi.
Airlangga nilai fundamental emiten Indonesia masih baik
Selain menyoroti posisi MSCI, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kondisi fundamental perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih cukup baik.
Menurutnya, kinerja sejumlah emiten dapat dilihat dari kemampuan menghasilkan keuntungan serta membagikan dividen kepada pemegang saham.
Airlangga menilai persoalan yang menjadi perhatian MSCI lebih berkaitan dengan tata kelola perdagangan dan struktur kepemilikan saham, bukan semata-mata kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Pemerintah karena itu memusatkan perhatian pada implementasi reformasi pasar modal agar kualitas tata kelola dapat meningkat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah ketentuan free float, yakni persentase saham perusahaan tercatat yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Airlangga mengakui masih terdapat perusahaan tercatat yang perlu menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah bersama otoritas pasar modal mendorong peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbesar jumlah saham yang tersedia bagi investor publik sekaligus memperkuat likuiditas dan transparansi pasar.
OJK siapkan reformasi pasar modal untuk menjawab catatan MSCI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menyampaikan komitmen melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia setelah MSCI mengumumkan proposal perubahan klasifikasi.
OJK bersama BEI dan organisasi pengatur mandiri pasar modal menjalankan sejumlah agenda perbaikan yang mencakup transparansi, tata kelola, likuiditas, dan penegakan hukum.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.
Selain itu, otoritas pasar modal memperkuat keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham, termasuk pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.
OJK juga memperluas klasifikasi investor, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, serta memublikasikan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham melalui kerangka High Shareholding Concentration (HSC).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan pentingnya penerapan reformasi secara konsisten.
Menurut OJK, peningkatan kepercayaan investor tidak cukup dilakukan melalui pengumuman kebijakan, tetapi harus disertai bukti pelaksanaan dan hasil yang dapat dinilai.
OJK juga menyatakan menghormati independensi penilaian MSCI dan tetap membuka komunikasi konstruktif dengan lembaga tersebut.
Pemerintah dorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Selain peningkatan free float, Airlangga menyoroti rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu agenda reformasi pasar modal.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang menjadi bagian dari upaya pembenahan kelembagaan pasar modal.
Airlangga menyatakan bahwa tahapan pelaksanaan reformasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga 2027 untuk menunjukkan perkembangan nyata kepada investor dan penyedia indeks global.
Kejelasan jadwal pelaksanaan menjadi penting agar pemangku kepentingan dapat memantau sejauh mana kebijakan yang telah diumumkan benar-benar diterapkan.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan investor domestik dan asing terhadap pasar saham Indonesia.
Pemerintah menilai reformasi tetap perlu dilaksanakan meskipun keputusan akhir MSCI belum diumumkan.
Kapan MSCI mengumumkan keputusan final status Indonesia?
MSCI menetapkan sejumlah tahapan sebelum mengambil keputusan akhir terkait status pasar saham Indonesia.
Berikut jadwal penting berdasarkan pengumuman resmi MSCI.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman proposal reklasifikasi Indonesia | 15 Oktober 2026 |
| Periode konsultasi dengan pelaku pasar | Hingga 30 April 2027 |
| Batas akhir keputusan MSCI | 30 Juni 2027 |
| Status Indonesia saat ini | Emerging Market |
| Status yang diusulkan | Standalone Market |
Selama proses konsultasi berlangsung, Indonesia masih berstatus Emerging Market dalam klasifikasi MSCI.
Pemerintah dan otoritas pasar modal memiliki kesempatan untuk menunjukkan perkembangan reformasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir diumumkan.
Apabila perubahan status benar-benar diterapkan, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan citra pasar modal Indonesia, tetapi juga dapat memengaruhi dana investasi yang mengikuti indeks MSCI.
Namun, besarnya arus keluar modal akan bergantung pada keputusan akhir, komposisi dana investasi, dan respons investor ketika kebijakan tersebut berlaku.
Airlangga optimistis risiko MSCI dapat diantisipasi
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu hanya bergantung pada satu lembaga penyedia indeks dalam mempertahankan daya tarik investasi.
Ia menilai investor global tetap memiliki berbagai referensi untuk mengevaluasi peluang investasi, termasuk kinerja emiten serta kondisi fundamental perekonomian.
Meski demikian, pemerintah tetap menjadikan catatan MSCI sebagai salah satu bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pasar modal.
Peningkatan transparansi, pemenuhan ketentuan free float, penguatan penegakan hukum, dan rencana demutualisasi bursa menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu dijalankan.
Dengan demikian, pernyataan Airlangga bahwa MSCI tidak bisa mendikte investor global menekankan keberadaan berbagai acuan investasi internasional, bukan berarti pemerintah mengabaikan risiko penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Keputusan akhir MSCI masih menunggu hasil konsultasi hingga pertengahan 2027, sementara pemerintah dan otoritas pasar modal berupaya mempercepat reformasi untuk mempertahankan kepercayaan investor terhadap pasar saham nasional.









