— Sebuah rekaman video yang memperlihatkan adu argumen antara pembeli dan pegawai kasir sebuah minimarket Alfamidi terkait uang kertas pecahan Rp75.000 mendadak ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Di dalam tayangan tersebut, seorang konsumen tampak menunjukkan uang kertas khusus edisi peringatan 75 tahun kemerdekaan kepada petugas. Ia mempertanyakan alasan pihak toko menolak uang yang ia sodorkan untuk membayar belanjaan.

Konsumen itu menegaskan bahwa lembaran yang ia bawa merupakan alat tukar yang sah karena dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia. Di sisi lain, petugas kasir terlihat kebingungan dan mengaku belum pernah menjumpai atau menerima pecahan tersebut dalam aktivitas transaksi harian, sehingga memicu perdebatan.

Status Hukum Uang Edisi Khusus Kemerdekaan

Pecahan Rp75.000 yang muncul dalam video viral tersebut adalah Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia yang dirilis oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2020.

Lembaga bank sentral menetapkan UPK 75 Tahun RI sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender yang berlaku di seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ketentuan tersebut, uang pecahan Rp75.000 tetap sah digunakan bertransaksi dan mempunyai nilai nominal yang sesuai dengan angka yang tertera, yakni senilai Rp75.000.

Aturan ini sekaligus menepis pandangan keliru di tengah masyarakat yang mengira bahwa uang edisi khusus hanya berfungsi sebagai benda koleksi semata. Walaupun dicetak untuk merayakan momentum bersejarah, instrumen ini tetap diakui sebagai mata uang rupiah untuk keperluan transaksi.

Faktor Penyebab Pecahan Rp75.000 Jarang Dijumpai

Pecahan Rp75.000 memiliki corak visual yang khas karena dirancang khusus untuk memperingati tujuh setengah dekade kemerdekaan tanah air. Selain itu, peredarannya tidak sebanyak lembaran rupiah reguler seperti pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000.

Bank Indonesia mendistribusikan UPK 75 Tahun RI sejumlah 75 juta lembar ke tengah masyarakat. Keterbatasan jumlah cetakan ini pula yang menyebabkan pecahan tersebut sangat jarang ditemukan dalam aktivitas jual beli sehari-hari.

Situasi tersebut kerap membuat sebagian masyarakat maupun pegawai yang berjaga di gerai perdagangan merasa asing dan belum terbiasa dengan fisik uang pecahan Rp75.000.

Ketentuan Penggunaan untuk Keperluan Transaksi

Mengingat posisinya sebagai alat pembayaran yang diakui undang-undang, masyarakat berhak memanfaatkan UPK 75 Tahun RI untuk menuntaskan transaksi pembayaran di berbagai tempat di Indonesia.

Kendati demikian, fisik uang yang diserahkan wajib dipastikan keasliannya serta memenuhi seluruh kriteria kelayakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Pihak Bank Indonesia pun senantiasa menyediakan panduan mendetail mengenai karakteristik keaslian UPK 75 Tahun RI agar publik bisa mengenali perbedaan antara lembaran asli dan palsu.

Oleh sebab itu, kemunculan uang pecahan Rp75.000 dalam sebuah transaksi tidak semestinya langsung ditolak atau dianggap kadaluarsa hanya lantaran desain fisiknya berbeda dari lembaran rupiah konvensional.

Penolakan di Kasir Tidak Gugurkan Keabsahan Hukum

Insiden penolakan uang pecahan khusus tersebut sontak mengundang beragam respons dari warganet. Sebagian orang mempertanyakan eksistensi dan keberlakuan uang tersebut, sementara yang lain menyoroti minimnya edukasi publik mengenai UPK 75 Tahun RI.

Secara regulasi, lembaran Rp75.000 tetap berkedudukan sebagai alat tukar yang sah sebagaimana telah ditegaskan secara institusional oleh Bank Indonesia.

Dengan kata lain, uang pecahan tersebut bukan sekadar cenderamata belaka dan tetap mengemban fungsi pembayaran senilai Rp75.000.

Perihal diterima atau tidaknya uang tersebut dalam skenario perdagangan tertentu biasanya sangat bergantung pada tingkat pemahaman individu petugas atau mekanisme internal tempat usaha. Namun, hal itu sama sekali tidak melunturkan status hukum UPK 75 Tahun RI sebagai instrumen pembayaran resmi di nusantara.