Topik.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau para nasabah PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, agar tidak panik. Seluruh dana simpanan nasabah dipastikan aman dan akan segera dibayarkan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti melalui keterangan resmi di Denpasar, Bali, pada Jumat.
Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tersebut diambil karena pihak pengurus serta pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan terhadap masalah permodalan dan likuiditas bank.
Menindaklanjuti keputusan itu, LPS kini tengah mempersiapkan proses likuidasi sekaligus pembayaran klaim penjaminan simpanan menggunakan dana yang bersumber dari LPS sendiri. Seluruh hak nasabah di bank yang berlokasi di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung tersebut dijamin pelunasannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, lembaga tersebut sedang menjalankan tahapan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan guna menetapkan jumlah dana yang layak dibayar. Proses pencocokan data ini ditargetkan tuntas paling lambat 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027, dengan pencairan dana yang dilakukan secara bertahap.
Setelah pengumuman resmi dirilis, para nasabah dapat memeriksa status penjaminan simpanan mereka dengan mendatangi langsung kantor PT BPR Pasarraya Kuta atau memantaunya melalui situs web resmi www.lps.go.id.
Di sisi lain, bagi para debitur atau nasabah yang memiliki pinjaman, kewajiban untuk membayar cicilan maupun melunasi utang tetap berjalan. Pembayaran tersebut dapat dilakukan di kantor bank setempat dengan berkoordinasi langsung bersama tim likuidasi dari LPS.
Damaiyanti juga berpesan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan untuk menabung di perbankan, sebab masih banyak bank umum maupun BPR dan BPRS lain yang beroperasi normal dan simpanannya dijamin penuh oleh LPS.
“LPS senantiasa mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan syarat 3T supaya simpanannya terjamin penuh, yaitu tercatat resmi pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank,” jelas Damaiyanti.
Bagi nasabah yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait proses likuidasi dan klaim penjaminan ini, LPS menyediakan layanan informasi melalui sambungan telepon 154 atau layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 08111-154-154.
