Topik.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9/2026) setelah seluruh anggota menyatakan persetujuan terhadap rancangan anggaran tersebut.
Dalam postur final yang disepakati pemerintah dan DPR, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan postur dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 sebelumnya, yang mencatat pendapatan Rp3.426,03 triliun dan belanja Rp4.097,19 triliun.
Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Kenaikan belanja negara menjadi salah satu perubahan dalam pembahasan APBN 2027. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan tambahan belanja tersebut diarahkan untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional.
Di sisi lain, kenaikan belanja tersebut diimbangi dengan peningkatan target pendapatan negara. Pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan dari sektor perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumber utama tambahan penerimaan.
Target defisit tetap dipertahankan sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati pembiayaan anggaran sekitar Rp671,1 triliun serta keseimbangan primer sekitar Rp20,8 triliun.
Said menekankan bahwa peningkatan penerimaan, khususnya dari perpajakan, akan diarahkan melalui pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan penerimaan yang mengikuti perkembangan ekonomi.
Rincian Postur APBN 2027
Dalam postur yang telah disepakati, pendapatan negara mencapai Rp3.435,10 triliun. Komponen terbesarnya berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun.
Penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp318,60 triliun.
Sementara itu, PNBP ditargetkan mencapai Rp522,48 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp66 miliar.
Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan Rp3.371,26 triliun untuk belanja pemerintah pusat. Angka tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.556,89 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp1.814,36 triliun.
Adapun transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp735 triliun.
Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
APBN 2027 juga menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 6 persen, sementara inflasi dipatok sebesar 2,5 persen.
Nilai tukar rupiah dalam asumsi APBN ditetapkan Rp17.500 per dolar AS. Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun dipatok sebesar 6,9 persen.
Untuk sektor energi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP ditetapkan US$75 per barel. Lifting minyak bumi ditargetkan mencapai 612,5 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
Asumsi tersebut menjadi bagian dari dasar perhitungan penerimaan dan belanja negara sepanjang 2027.
Sasaran Kesejahteraan Masyarakat
Selain indikator ekonomi makro, APBN 2027 juga memuat sejumlah target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada pada rentang 4,30 hingga 4,87 persen. Tingkat kemiskinan dipatok 6,0 hingga 6,5 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem ditargetkan berada pada rentang 0 hingga 0,5 persen.
Pemerintah dan DPR juga menetapkan target indeks Gini pada kisaran 0,360 hingga 0,365 serta indeks modal manusia sebesar 0,575.
Target lainnya mencakup indeks kesejahteraan petani sebesar 0,8308, proporsi penciptaan lapangan kerja formal 40,81 persen, serta penciptaan lapangan kerja formal sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang.
GNI per kapita ditargetkan mencapai US$5.800 hingga US$5.840 atau sekitar Rp98,54 juta hingga Rp99,22 juta. Selain itu, penurunan intensitas gas rumah kaca ditargetkan sebesar 39,57 dan indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,84.
Dengan pengesahan tersebut, APBN 2027 kini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun anggaran mendatang. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati bahwa kebijakan fiskal 2027 tetap diarahkan ekspansif, tetapi dengan defisit yang dijaga pada level 2,40 persen terhadap PDB.
