Topik.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan adanya temuan kendaraan yang sengaja mengubah kapasitas tangki bahan bakar demi meraup BBM subsidi dalam jumlah lebih besar.
Praktik culas tersebut mencuat setelah petugas mendapati sejumlah mobil penumpang seperti Toyota Fortuner hingga truk dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa menampung bahan bakar jauh melebihi kapasitas normal.
“Sekarang kan lagi viral tuh, contoh yang di Makassar, itu ada mobil Fortuner, ada truk ternyata di belakangnya itu dibikin tangki ada yang sampai 1 ton ada yang sampai 700 liter,” ungkap Bahlil dalam video yang diunggah detikFinance.
Menurut Bahlil, aksi modifikasi penampungan bahan bakar ini menjadi salah satu pemicu utama timbulnya antrean kendaraan yang mengular di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Makassar.
“Jadi mereka mengantre itu hanya untuk mengisi itu untuk melakukan tujuan tertentu. Ya ini kan kasihan lah, jangan kita begitu untuk rakyat, dan ini kan subsidinya untuk rakyat kecil,” sambung Bahlil.
Sebelumnya pada Juli, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat membongkar modus serupa. Saat itu, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang mondar-mandir di SPBU untuk menenggak BBM bersubsidi dengan memanfaatkan QR Code berbeda-beda.
Deretan kendaraan yang kedapatan beraksi sebagai ‘helikopter’ atau penimbun keliling tersebut meliputi Toyota Kijang Innova Reborn, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, hingga Isuzu Panther, serta sejumlah truk pengerit.
Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap SPBU
Guna mengatasi kemacetan dan mengurai antrean panjang di SPBU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan yang ingin membeli BBM bersubsidi.
Kebijakan pembatasan tersebut berlaku di seluruh SPBU se-Sulawesi Selatan mulai dari tanggal 13 September 2026 hingga 20 September 2026 mendatang.
Berdasarkan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang diterbitkan pada 12 September 2026, mekanisme pengisian bahan bakar disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya diizinkan mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) mendapatkan giliran pada tanggal genap.
